Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sidik Kasus Korupsi Lain yang Diduga Libatkan Nazaruddin

Kompas.com - 28/09/2013, 17:37 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan korupsi lain yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, kasus ini berbeda dengan kasus suap wisma atlet SEA Games atau kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia yang menjerat Nazar.

“Dulu Nazaruddin kan hanya dikaitkan dengan tipikor (tindak pidana korupsi), sekarang ini TPPU dan tipikor atas kasus yang lain yang tidak berkaitan dengan kasus yang terdahulu,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Menurut Bambang, kasus Nazaruddin yang baru ini berkaitan dengan kekayaan yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

“Kasus kedua bukan hanya Garuda, Garuda hanya salah satu,” ujar Bambang.

Kasus ini juga berkaitan dengan proyek lain yang pernah diurus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu. Bambang mengatakan, sejumlah saksi sudah diperiksa terkait penyidikan kasus lain Nazarudin ini. Namun Bambang tetap menolak membeberkan kasus baru ini meskipun didesak wartawan.

“Itu yang tidak bisa saya sebut. Kalau baca sprindik (surat perintah penyidikan) yang dulu, kan sprindiknya ada dua. Sudah ada itu, tidak mungkin diperiksa kalau tidak ada sprindiknya. Ada tipikor yang kelanjutannya. Pokoknya selain wisma atlet, saya tidak mau sebut, pokoknya ada lah,” ujar Bambang.

TRIBUNNEWS/HERUDIN Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, dengan agenda jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin, Rabu (14/12/2011).
Dia juga menegaskan bahwa KPK tidak berhenti mengusut kasus-kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin.

Wakill Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah mengungkapkan bahwa KPK membutuhkan waktu paling tidak 10 tahun untuk menyelesaikan seluruh kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin. Selain sangat banyak, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin sangat kompleks dan struktural.

Kasus terkait Nazaruddin juga menyangkut sejumlah pihak, di antaranya sejumlah kementerian, perguruan tinggi, dan rumah sakit. Nazaruddin juga kerap menyebut bekas koleganya di Partai Demokrat seperti Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan sejumlah nama lain ikut terlibat.

Melalui Grup Permai

KPK menelisik seluruh dugaan kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin melalui Grup Permai dengan sejumlah anak perusahaannya. Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis di persidangan beberapa waktu lalu mengatakan, Grup Permai dan anak perusahaannya berperan menggiring proyek-proyek pemerintah agar tendernya dimenangkan mereka yang membayar perusahaan itu.

Dalam kasus dugaan suap wisma atlet misalnya, PT Anak Negeri, salah satu anak perusahaan Grup Permai, berperan membantu PT Duta Graha Indah (PT DGI) Tbk memenangkan tender proyek. Upaya itu berbuah fee yang harus diberikan kepada petinggi Grup Permai, salah satunya Nazaruddin.

Dalam kasus suap wisma atlet, Nazaruddin diputus menerima fee Rp 4,6 miliar dari PT DGI. Nazaruddin dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Berdasar dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian diduga tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya. Kementerian itu antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Belakangan, Nazaruddin mengungkapkan 12 proyek pemerintah yang menurutnya dikorupsi. Ke-12 proyek itu adalah proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun; proyek fiktif pengadaan pesawat Merpati jenis MA 60 yang nilainya mencapai 200 juta dollar; proyek gedung pajak senilai Rp 2,7 triliun; proyek PLTU Kalimantan Timur senilai Rp 2,3 triliun pada 2010-2011; proyek PLTU Riau senilai Rp 1,3 triliun; proyek Diklat Mahkamah Konstitusi senilai Rp 200 miliar; proyek pembangunan gedung MK senilai Rp 300 miliar; proyek Refinery unit RU 4 Cilacap senilai 930 juta dollar; proyek Simulator SIM, proyek Hambalang berkaitan Wisma Atlet; proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Diknas); dan proyek pengadaan dean distribusi baju hansip di Kementerian Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com