Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Achsanul Qosasi Bantah Peras Direksi Merpati

Kompas.com - 09/11/2012, 16:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Para politisi Senayan mulai gerah. Satu per satu menyampaikan bantahan tak terkait dalam laporan yang disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Laporan itu mengenai dugaan pemerasan terhadap BUMN yang dilakukan oknum anggota DPR. Setelah melaporkan dua nama, terakhir Dahlan kembali memasukkan nama-nama anggota DPR yang diduga memeras kepada Badan Kehormatan DPR. Dugaan ini tanpa disertai bukti.

Kali ini, bantahan datang dari politisi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, yang saat ini duduk di Komisi XI DPR. Ia menanggapi informasi bahwa ada upaya pemerasan terhadap direksi PT Merpati Nusantara Airlines. Sebelumnya, ada perbincangan antara anggota DPR dan para direksi.

"Jadi, kami bukan dalam meminta (fee) di dalam forum kecil itu. Diskusi kecil itu biasa. Tidak ada pemerasan. Tuduhan memeras ini menyakitkan," ujar Achsanul, Jumat (9/11/2012), dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia mengungkapkan, sekitar 2-3 bulan lalu, Komisi XI sempat melakukan rapat kerja dengan direksi PT Merpati Nusantara Airlines. Namun, sebelum rapat dimulai, 10-15 orang anggota Komisi XI berbincang di ruang komisi sambil menunggu anggota Dewan lainnya. Dalam diskusi kecil itu, Achsanul mengatakan, pihak Merpati dihadiri oleh tiga direkturnya, yakni Direktur Utama Merpati Rudy Setyopurnomo, Direktur Keuangan Muhammad Roem, dan Direktur Operasional Asep Eka Nugraha. Sementara itu, anggota Komisi XI yang ada di antaranya yakni Zulkflimansyah, Sumaryoto, Andi Timo, dan Linda Megawati.

"Yang aktif saat itu bertanya ke saya soal business plan-nya yang belum kami terima karena business plan sebelumnya, saat Dirut Merpati masih Pak Johnny, lengkap dan detail sekali. Sementara itu, business plan Pak Rudy tidak ada," katanya.

Ia menegaskan, tidak ada candaan soal meminta jatah ataupun commitment fee yang dilontarkan anggota Dewan saat itu. Perbincangan membicarakan soal penyertaan modal negara (PMN).

"Tidak ada candaan yang menjurus ke arah situ. Sama sekali tidak ada. Makanya, saya bingung kenapa pertemuan itu disebut Pak Dahlan sebagai upaya pemerasan," ucap Achsanul lagi.

Achsanul menyatakan, kepentingan Komisi XI dengan Rudy hanya untuk menanyakan rencana bisnis Merpati, tak membahas persetujuan PMN. Pasalnya, pembahasan PMN Merpati senilai Rp 561 miliar sudah disetujui pada masa kepemimpinan Sardjono Johnny. Namun, anggota Dewan sempat mengklarifikasi soal perlu tidaknya PMN itu. Sebab, saat baru memimpin, Rudy pernah melontarkan bahwa Merpati tidak perlu PMN.

"Kami tanyakan di diskusi itu apa betul tidak perlu PMN? Ternyata dia (Rudy) bilang masih perlu. Kalau begitu, kami langsung minta business plan-nya. Tidak bahas lagi soal besaran PMN karena sudah disetujui sebelumnya," ujar Achsanul.

Achsanul menjamin, disetujuinya PMN senilai Rp 561 miliar untuk Merpati pada masa kepemimpinan Jhonny tanpa ada janji commitment fee. "Kami jamin tidak ada karena kami tahu Merpati itu perusahaannya selalu rugi. Nilai kerugiannya sampai Rp 778 miliar, sementara utangnya Rp 2 triliun. Duit dari mana lagi, masa iya kita mintakan duit lagi," katanya.

Baca juga:
Bertemu Direksi BUMN, 5 Anggota DPR Memeras?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

    Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

    Nasional
    Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

    Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

    Nasional
    Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

    Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

    Nasional
    PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

    PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

    Nasional
    Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

    Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

    Nasional
    Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

    Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

    Nasional
    Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

    Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

    Nasional
    Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

    Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

    Nasional
    Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

    Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

    Nasional
    Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

    Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

    Nasional
    Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    Nasional
    KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

    KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

    Nasional
    Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

    Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

    Nasional
    KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

    Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com