JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas mengungkapkan, pihaknya belum melayangkan surat pemecatan Nazaruddin ke DPR. Alasannya, parlemen masih menjalani masa reses sehingga surat tak bisa diproses.
"Kalau surat pemecatan, hari ini kan masih reses di DPR RI. Namun yang jelas, kami di Demokrat sudah tanda tangani dan akan mengirimnya segera ke DPR. Masa sidang besok sudah diproses," ucap Ibas di Jakarta, Kamis (11/8/2011).
Hal ini berbeda dengan yang diungkapkan oleh Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa. Saan menyatakan, M Nazaruddin sudah dipecat dari keanggotaan partai. Nazaruddin juga resmi dipecat dari keanggotaannya di Fraksi Demokrat DPR.
Saan mengungkapkan, tak ada keraguan atas keputusan tersebut karena sudah menjadi keputusan bulat Dewan Kehormatan Partai Demokrat. "Itu sih kami sudah pastikan dipecat dari DPR, bukan mundur dari DPR," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2011).
Saan menampik bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak mengundurkan diri sebagai anggota DPR, tetapi dipecat. Dengan demikian, Nazaruddin tak akan memperoleh sejumlah tunjangan pensiun anggota Dewan yang lazim didapatkan oleh mereka yang secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
Mengenai tak adanya surat resmi dan surat tembusan yang seharusnya disampaikan kepada pimpinan DPR, Sekjen DPR, dan alat kelengkapan yang terkait dengan orang yang bersangkutan, anggota Komisi III DPR ini mengaku akan menyampaikannya segera. "Suratnya menyusul, sudah ada di biro Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK)," tandasnya.
Keanggotaan Nazaruddin sebagai wakil rakyat dipertanyakan oleh aktivis Fadjroel Rachman, dengan mendatangi pimpinan Dewan, siang ini.
Fadjroel menilai, Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota Dewan selama belum ada surat resmi yang diterima Sekjen DPR dan pimpinan dari Fraksi Demokrat di DPR.
Ketua Badan Kehormatan DPR M Prakosa juga mengatakan, Badan Kehormatan masih menganggap Nazaruddin sebagai anggota Dewan yang sah karena belum menerima surat tembusan mengenai pemecatannya dari fraksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.