JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengadukan tiga anggota DPR RI ke Badan Kehormatan DPR RI, Senin (7/2/2011). Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih mengatakan, ketiga anggota yang diadukan adalah Nudirman Munir dari Fraksi Partai Golkar, Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Nasir Djamil dari Fraksi PKS.
Ketiganya dinilai telah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPR RI dengan menolak kehadiran dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Kita lihat bahwa tindakan ketiganya merupakan pelanggaran dari kode etik DPR dan pasal-pasal di UU MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD. Di situ disebutkan, sebagai anggota Dewan, mereka harusnya mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan golongan atau kepentingan pribadinya," kata Erna di Gedung DPR, Jakarta.
Pekan lalu, Komisi III DPR memutuskan melarang Bibit-Chandra menghadiri setiap rapat di gedung dewan. Alasannya, meski kasus yang menjerat keduanya telah mendapatkan deponeering, status Bibit-Chandra dianggap masih sebagai tersangka.
Penolakan ini dinilai tidak mendahulukan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara ini karena agenda rapat yang seharusnya membahas soal perkembangan pemberantasan korupsi menjadi terkendala. Erna mengatakan, sebagai anggota DPR, apa yang dilakukan ketiga anggota Komisi III itu tak menghormati KPK sebagai lembaga hukum.
Bukan hanya KPK, DPR juga dinilai tak menghormati lembaga hukum negara lainnya, yaitu Kejaksaan Agung yang telah mengeluarkan deponeering terhadap Bibit dan Chandra.
"Kalau mereka keberatan, harusnya panggil Jaksa Agung," ujarnya.
Tak hanya ketiga anggota yang diadukan, Erna menambahkan, banyak anggota komisi lainnya yang juga melakukan pelanggaran serupa. Namun, YLBHI tengah menelusuri bukti-bukti untuk turut diadukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.