JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mempertanyakan keputusan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan yang mengeluarkan surat keputusan pembebasan bersyarat terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani. Artalyta yang ditahan di Lapas Wanita Tangerang resmi bebas bersyarat terhitung mulai Jumat (28/1/2011) ini.
“Ini preseden buruk. Secara prosedur formal, memang dia memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya, dan ada kesamaan di depan hukum yang membuat Artalyta berhak mendapatkan remisi,” kata Nasir kepada Kompas.com hari ini.
Namun, menurut dia, Ditjen Lapas seharusnya mempertimbangkan apa yang telah dilakukan Artalyta saat ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, awal tahun 2010 lalu. Ia diketahui memiliki fasilitas supermewah di ruang tahanannya. Terungkapnya fasilitas mewah untuk Ayin terungkap saat Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak ke lapas tersebut. Akibatnya, Kepala Rutan Sarju Wibowo pun dicopot dari jabatannya.
“Apa yang didapatkan Artalyta di tahanan itu berbeda dengan tahanan lainnya dan ini menimbulkan satu sikap di tengah masyarakat bahwa orang-orang seperti itu, yang punya uang, diperlakukan tidak sama. Meski dia dinilai berkelakuan baik, secara moral, apa yang sekarang diterima Ayin seharusnya ditunda. Fasilitas mewah itu kan karena dia memberi uang kepada petugas. Kepala rutan dicopot, Ayin juga seharusnya diberi hukuman yang sama, salah satunya penundaan remisi karena dua-duanya salah,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.