Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Kompas.com - 26/05/2024, 15:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menutup rapat kerja nasional (rakernas) PDI-P ke-5, Minggu (26/5/2024), Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri kembali membuka fakta mengenai eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Apabila sebelumnya, Megawati mengungkapkan alasan Ahok memutuskan mundur dari jabatannya sebagai komisaris utama PT Pertamina, kali ini dia menyebut bahwa kerap mengunjungi Ahok saat ditahan atas kasus penistaan agama.

“Kalau saya manggilnya Ahok. Namanya Basuki Tjahaja Purnama. Ketika beliau dalam tahanan saya suka datang ke tahananya, tertutup,” kata Megawati dalam pidato politiknya di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta.

Kemudian, Presiden ke-5 RI ini sempat berkelakar soal nama Ahok yang disebutnya bagus tetapi tidak memiliki nasib yang bagus.

“Saya suka godain namanya bagus tapi kok nasibnya enggak bagus ya. Kan Tjahaja Purnama, bayangin lho. Makanya saya bilang 'sudah ah saya manggilnya Ahok saja dah'. hehehe,” ujarnya.

Baca juga: Puji Ahok, Megawati: Orang yang Berani di PDI-P Hanya yang Mantap, Tidak Goyang-goyang

Lebih lanjut, Megawati menegaskan bahwa PDI-P sudah memiliki tugas untuk Ahok selepas keluar dari PT Pertamina.

“Sekarang beliau bersama kita sudah keluar dari pemerintahan, lalu bilang pada saya ‘Ibu minta tugas’. Oke, sudah ada tugasnya,” kata Megawati.

Sebagaimana diketahui, Ahok memang memutuskan keluar dari Pertamina dan memilih untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Sementara itu, terkait kasus hukum, Ahok diketahui divonis dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016.

Majelis hakim mengatakan, Ahok terbukti melanggar Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

Kemudian, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur pada 9 Mei 2017.

Ahok kemudian bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara pada 24 Januari 2019.

Baca juga: Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com