Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Kompas.com - 23/04/2024, 18:29 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku belum menerima undangan penetapan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penetapan hasil pilpres itu akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. 

"Saya belum tahu, saya belum terima undangnya," ujar Cak Imin saat ditemui di Kantor DPP Nasdem, Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Sebelumnya, KPU RI mengaku turut mengundang capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam penetapan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024).

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa KPU RI turut mengundang beberapa pihak dalam helatan besok.

"Mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah, tentu yang terkait ya, relevan. Kemudian partai politik, ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024," ujar Mellaz kepada wartawan, Selasa.

"Tiga pasangan calon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," kata dia.

Baca juga: Anies-Muhaimin: Pilpres Telah Usai, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran

Namun demikian, Mellaz menyebutkan, belum ada konfirmasi kehadiran dari kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam gelaran yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB itu.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Prabowo telah menyampaikan akan hadir langsung di Kantor KPU RI saat penetapan dirinya sebagai presiden terpilih.

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/4/2024).

MK menyatakan seluruh dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya.


Akan tetapi, 3 dari 8 hakim konstitusi yang memutus perkara ini, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan ketidaksetujuan melalui pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ini menjadi kali pertama dalam sejarah MK menangani sengketa pilpres sejak 2004, majelis hakim tidak bulat satu suara menolak permohonan sengketa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com