Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Umumkan Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Pemudik

Kompas.com - 02/04/2024, 13:09 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk para pemudik.

Muhadjir mengatakan, diskon itu akan diberlakukan selama tiga hari terhitung 3-5 April 2024.

"Untuk arus mudik, akan dimulai tanggal 3 April 2024 pukul 05.00 WIB sampai dengan 5 April 2024 pukul 05.00 WIB. Untuk arus balik, akan dimulai tanggal 16 April 2024 pukul 05.00 WIB sampai dengan 19 April 2024 pukul 05.00 WIB," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024).

Sedangkan untuk Gerbang Tol non Jawa, pemberian diskon akan berlaku selama 17 hari mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan 19 April 2024.

Baca juga: 13 Ruas Jalan Tol yang Dapat Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2024

Muhadjir menjelaskan, diskon yang diberikan adalah potongan tarif 20 persen dari tarif normal yang berlaku di ruas utama jalur mudik dan jalur balik.

Pemotongan tarif berlaku di keluar/masuk Gerbang Tol Cikampek Utama dan Gerbang Tol Kalikangkung.

Adapun ruas tol yang dilewati yaitu Palimanan-Kanci, Semarang-Batang, dan Jakarta-Cikampek.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan pemberlakuan diskon tarif tol pada ruas jarak jauh dikarenakan ada 41 persen pemudik menggunakan jalur tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil-Genap di Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

"Saya menyampaikan apresiasi kepada PT Jasa Marga, BPJT (Badan Penyelenggara Jalan Tol), BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) atas kebijakan pemberian diskon tarif tol yang berlaku," katanya.

Muhadjir berharap, dengan diberlakukannya diskon tarif tol ini bisa mengurangi kepadatan arus lalu lintas selama arus mudik dan arus balik.

"Terutama di jalan Tol pada periode tersebut," tandas Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

Nasional
Polri Diminta Jelaskan Motif Anggotanya Buntuti Jampidsus Kejagung

Polri Diminta Jelaskan Motif Anggotanya Buntuti Jampidsus Kejagung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com