Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Yusril soal Hak Angket, Timnas Anies-Muhaimin: Gejolak Sudah Terjadi akibat Tindakan Tabrak Norma

Kompas.com - 23/02/2024, 17:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai pernyataan Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, soal hak angket DPR adalah kurang tepat.

Co-captain Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said menyebut bahwa gejolak sudah terjadi meski hak angket soal dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 belum diajukan.

Sebab, Yusril sebelumnya mengatakan bahwa penggunaan hak angket DPR berpotensi menimbulkan chaos atau kekacauan.

"Kan ada triger-nya gitu kan. Jadi tidak bisa dipandang karena hak angket terjadi satu gejolak, tidak. Gejolak sudah terjadi akibat tindakan-tindakan yang menabrak norma, menabrak kepatutan, menubruk hukum," kata Sudirman di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: 3 Partai Koalisi Perubahan Siap Dukung Hak Angket, Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu

Menurut dia, pernyataan Yusril ini merupakan salah satu cara pandang yang salah atau sesat pikir.

Sudirman Said menegaskan bahwa masalah utamanya bukan pada hak angketnya. Melainkan penyebab dari adanya inisiatif untuk menggunakan hak angket tersebut.

Kemudian, dia berpandangan hak angket DPR soal kecurangan pemilu justru membuka peluang untuk menciptakan kestabilan politik.

"Bahwa hak angket malah bisa menjadi pintu kepada kestabilan politik karena di sana akan diungkap mana yang benar mana yang salah, mana yang harus diberi sanksi dan sebagainya gitu," ujar Sudirman Said.

Baca juga: Yakin Dugaan Kecurangan Pilpres Terbongkar lewat Hak Angket di DPR, Adian: Di Situ Tak Ada Paman

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini dalam ketidakpastian dan berpotensi menimbulkan kekacauan.

“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir,” kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/2/2024).

Menurut Yusril, pihak yang kalah pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.

Diketahui, wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diungkap oleh calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar.

Baca juga: Duga Kubu Anies dan Ganjar Mau Batalkan Hasil Pilpres lewat MK, Yusril: Tidak Apa-apa, asal Ada Bukti

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket. Sebab, menurut dia, DPR tidak boleh diam dengan adanya dugaan kecurangan yang sudah telanjang.

Bahkan, Ganjar mengajak kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta partai pendukungnya di parlemen, turut menggulirkan terwujudnya hak angket tersebut.

Wacana ini disambut capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.

Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujar Anies pada 20 Februari 2024.

Baca juga: Yusril: Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Bisa Berujung Kekacauan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenlu Akan Lindungi WNI yang Ditangkap karena Haji Ilegal

Kemenlu Akan Lindungi WNI yang Ditangkap karena Haji Ilegal

Nasional
Gugatan Kandas di MK, PPP Cari Cara Lain untuk Masuk Parlemen

Gugatan Kandas di MK, PPP Cari Cara Lain untuk Masuk Parlemen

Nasional
Komnas Perempuan Sebut UU KIA Berisiko Sulit Diterapkan

Komnas Perempuan Sebut UU KIA Berisiko Sulit Diterapkan

Nasional
Sama-sama Pernah Menang di Jatim, PDI-P Beri Sinyal Koalisi dengan PKB pada Pilkada 2024

Sama-sama Pernah Menang di Jatim, PDI-P Beri Sinyal Koalisi dengan PKB pada Pilkada 2024

Nasional
Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Judi Online Makan Korban Lagi, Menkominfo Mengaku Tak Bisa Kerja Sendiri

Judi Online Makan Korban Lagi, Menkominfo Mengaku Tak Bisa Kerja Sendiri

Nasional
Upacara 17 Agustus Tahun Ini: Jokowi Didampingi Prabowo di IKN, Ma'ruf -Gibran di Jakarta

Upacara 17 Agustus Tahun Ini: Jokowi Didampingi Prabowo di IKN, Ma'ruf -Gibran di Jakarta

Nasional
Diplomasi Prabowo untuk Gaza: Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian, tapi Harus Tunggu Gencatan Senjata

Diplomasi Prabowo untuk Gaza: Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian, tapi Harus Tunggu Gencatan Senjata

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Sebut 'Judol' Sudah Sangat Parah | KPK Sita Ponsel Hasto

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Sebut "Judol" Sudah Sangat Parah | KPK Sita Ponsel Hasto

Nasional
Akhir 31 Tahun PPP di Senayan: Konflik Internal, Salah Dukung, dan Evaluasi Sistem Pemilu

Akhir 31 Tahun PPP di Senayan: Konflik Internal, Salah Dukung, dan Evaluasi Sistem Pemilu

Nasional
MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019

MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019

Nasional
Duduk Perkara MK Minta Pileg Ulang DPD Sumbar demi Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Duduk Perkara MK Minta Pileg Ulang DPD Sumbar demi Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Nasional
Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Nasional
Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban 'Bullying' karena Harun Masiku

Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban "Bullying" karena Harun Masiku

Nasional
Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com