Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Polri Kedepankan "Restorative Justice" dalam Menangani Masalah di Rempang

Kompas.com - 30/01/2024, 11:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pihak kepolisian mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani kasus pidana masyarakat adat Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, permintaan tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Prakarsa Sendiri menyangkut polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

“Prinsipnya polisi dalam hal ini kami minta bisa mengedepankan restorative justice,” kata Johanes dalam konferensi pers di gedung Ombudsman RI, Senin (29/1/2024).

Johanes mengatakan, semua pihak sama-sama mengetahui peristiwa bentrokan antara warga Rempang dan kepolisian yang terjadi pada pada 7 dan 11 September 2023.

Sejumlah warga adat Rempang dan masyarakat yang menolak pembangunan kawasan industri itu ditahan aparat.

Baca juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Proyek Rempang Eco City, Batam

Johanes mengatakan, Ombudsman melihat persoalan ini ke kedua sisi. Warga yang menolak, misalnya, tengah berusaha memperjuangkan hak dan kepentingan mereka agar tetap bisa tinggal di Rempang.

Sementara itu, pihak kepolisian juga memiliki argumentasi atau alasan kenapa tindakan beberapa warga dinilai masuk ranah pidana.

Dengan pendekatan restorative justice, Ombudsman berharap warga Rempang akan memberikan respons yang berbeda.

“Jadi kalau bisa kemudian harapannya justru itu akan menjadi sebuah feedback yang baik bagi warga masyarakat di Rempang untuk tindakan kepolisian yang tidak mengedepankan proses hukum melalui peradilan,” ujar Johanes.

Baca juga: Pembangunan Kampung Relokasi Warga Rempang Tak Kunjung Dimulai, PUPR: Belum Ada Dana

Johanes mengatakan, pihaknya telah menyerahkan LHP itu kepada sejumlah lembaga dan pemerintah daerah mulai Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Pemerintah provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Johanes, setiap rekomendasi yang disampaikan kepada instansi itu berbeda-beda sesuai dengan tugas dan fungsi mereka.

Setelah menyerahkan LHP itu, para instansi terkait memiliki waktu 30 hari untuk melakukan tindakan korektif sesuai rekomendasi Ombudsman.

“Dalam waktu 30 hari kedepan kami Ombudsman RI menunggu apa yang nanti menjadi tindak lanjut atau respon dari instansi-instansi yang kami sebutkan tadi,” tutur Johanes.

Baca juga: KPU Batam Pastikan Tak Ada Perubahan TPS di Pulau Rempang

Sementara itu, perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Irjen Gatot Tri Suryanta mengatakan, pihaknya telah menerima LHP Ombudsman.

Polri kemudian memastikan akan melaksanakan sejumlah poin rekomendasi Ombudsman menyangkut masyarakat Rempang dalam 30 hari kedepan.

Nanti mudah-mudahan dalam batas waktu yang ditentukan kita sudah bisa menindaklanjuti dan apabila masih ada kendala atau hambatan tentu nanti akan kita komunikasikan dan koordinasikan itu,” tuturnya.

Baca juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Proyek Rempang Eco City, Batam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei SMRC: Ridwan Kamil Diprediksi Bisa Menang Pilkada Jabar Tanpa Banyak Kampanye

Survei SMRC: Ridwan Kamil Diprediksi Bisa Menang Pilkada Jabar Tanpa Banyak Kampanye

Nasional
Legenda TNI AL KRI Dewaruci Diplomasi Rempah ke Malaysia

Legenda TNI AL KRI Dewaruci Diplomasi Rempah ke Malaysia

Nasional
Prospek Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

Prospek Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

Nasional
Golkar Diprediksi Menang Besar di Jabar jika Calonkan Ridwan Kamil Jadi Gubernur

Golkar Diprediksi Menang Besar di Jabar jika Calonkan Ridwan Kamil Jadi Gubernur

Nasional
Arab Saudi Razia Akun Medsos yang Jual Paket Haji dengan Visa Nonprosedural

Arab Saudi Razia Akun Medsos yang Jual Paket Haji dengan Visa Nonprosedural

Nasional
KPK Akan Dakwa Eks Pejabat Kemenaker Korupsi Sistem Perlindungan TKI Rp 17,6 M

KPK Akan Dakwa Eks Pejabat Kemenaker Korupsi Sistem Perlindungan TKI Rp 17,6 M

Nasional
MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan

MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan

Nasional
Moeldoko Sebut Pemberlakuan Tapera Menunggu Aturan 3 Kementerian, Maksimal hingga 2027

Moeldoko Sebut Pemberlakuan Tapera Menunggu Aturan 3 Kementerian, Maksimal hingga 2027

Nasional
Pengamat Nilai Tak Ada Alasan Kuat Presiden Kembali Dipilih MPR

Pengamat Nilai Tak Ada Alasan Kuat Presiden Kembali Dipilih MPR

Nasional
Survei SMRC: Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Paling Menonjol untuk Pilkada Jabar

Survei SMRC: Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Paling Menonjol untuk Pilkada Jabar

Nasional
Moeldoko Sebut Pemerintah Perlu Evaluasi 'Blackout' Listrik di Sumatera

Moeldoko Sebut Pemerintah Perlu Evaluasi "Blackout" Listrik di Sumatera

Nasional
Masuk Bursa PDI-P dan PKB untuk Pilkada Jakarta, Anies: Mengalir Saja

Masuk Bursa PDI-P dan PKB untuk Pilkada Jakarta, Anies: Mengalir Saja

Nasional
Banjir Rendam 24 Desa di Tanah Bumbu Kalsel, 7.743 Warga Terdampak

Banjir Rendam 24 Desa di Tanah Bumbu Kalsel, 7.743 Warga Terdampak

Nasional
Indonesia Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos

Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com