Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Ungkap Kendala Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Kompas.com - 16/11/2023, 11:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan bahwa ada kendala dalam menangani tindak pidana pemilihan umum (pemilu) yakni tidak bisa menahan para pelanggar.

Burhanudin menuturkan, pihaknya tidak bisa menahan para pelanggar yang delik pelanggarannya diancam dengan hukuman penjara di bawah lima tahun.

"Kendala dalam penanganan tindak pidana pemilu masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan," kata Burhanudin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Jaksa Agung Bentuk Badan Perampasan Aset, Koordinasi dengan Kemenpan-RB

Menurut Burhanudin, ketentuan tersebut dimanfaatkan oleh pelanggar untuk menghindari jerat hukum.

Ia mengatakan, para pelanggar umumnya mengulur-ulur penanganan perkara hingga kasus tersebut akhirnya dianggap kedaluwarsa.


"Seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindakan pemilu dan pemilihan karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa," ujar dia.

Seperti diketahui, penanganan tindak pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Benarkan Celine Evangelista Dekat dengan Keluarga Jaksa Agung, Ungkap Buktinya

Burhanudin menyebutkan, ada hal baru dalam pola koordinasi Sentra Gakkumdu pada pemilu kali ini, yakni jaksa wajib memantau penuntutan dan melaporkannya ke Sentra Gakkumdu.

Ia mengatakan, pola ini dibuat sebagai bentuk pelaksanaan legitimasi bagi Kejaksaan Agung untuk menjaga netralitas dalam rangka Pemilu 2024.

"Pola koordinasi check and balacne ini diharapkan menciptakan kesepahaman sehingga penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat, guna menjaga prinsip netralitas dalam penanganan," kata Burhanudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Mengaku Baru Tahu Anak SYL Anggota DPR

Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Mengaku Baru Tahu Anak SYL Anggota DPR

Nasional
Kapan Cuti sampai 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan Berlaku?

Kapan Cuti sampai 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan Berlaku?

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Akan Datangi Bareskrim, Ajukan Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Akan Datangi Bareskrim, Ajukan Gelar Perkara Khusus

Nasional
KPK Bantah Gencar Cari Harun Masiku karena Masa Jabatan Pimpinan Akan Habis

KPK Bantah Gencar Cari Harun Masiku karena Masa Jabatan Pimpinan Akan Habis

Nasional
Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Sumbangan ke Partai Nasdem

Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Sumbangan ke Partai Nasdem

Nasional
Beri Tugas Baru untuk Bambang Susantono, Jokowi: Pengalaman Beliau di Internasional Kita Manfaatkan

Beri Tugas Baru untuk Bambang Susantono, Jokowi: Pengalaman Beliau di Internasional Kita Manfaatkan

Nasional
Jokowi Bandingkan Kualitas Udara Berbagai Kota Dunia, Jakarta Paling Buruk

Jokowi Bandingkan Kualitas Udara Berbagai Kota Dunia, Jakarta Paling Buruk

Nasional
Amien Rais Datangi Kompleks Parlemen, Silaturahmi Kebangsaan dengan Pimpinan MPR

Amien Rais Datangi Kompleks Parlemen, Silaturahmi Kebangsaan dengan Pimpinan MPR

Nasional
Hadir di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Diminta Surya Paloh Ungkap yang Diketahui

Hadir di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Diminta Surya Paloh Ungkap yang Diketahui

Nasional
KPK Sentil Komisi Kejaksaan: Enggak Perlu Masuk 'Pekarangan' Lembaga Lain

KPK Sentil Komisi Kejaksaan: Enggak Perlu Masuk "Pekarangan" Lembaga Lain

Nasional
Komnas Perempuan Desak DKPP Sanksi Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual

Komnas Perempuan Desak DKPP Sanksi Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual

Nasional
Jokowi Akan Berkantor di IKN Awal Juli, Masih Tunggu Ketersediaan Air

Jokowi Akan Berkantor di IKN Awal Juli, Masih Tunggu Ketersediaan Air

Nasional
Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Nasional
Jokowi Bandingkan Kualitas Udara: Jakarta 176, IKN Pasti Sekitar 20

Jokowi Bandingkan Kualitas Udara: Jakarta 176, IKN Pasti Sekitar 20

Nasional
Bhayangkari Polri Gelar Kemala Run 2024 di BSD, Ada Kategori Anak dan Penyandang Disabilitas

Bhayangkari Polri Gelar Kemala Run 2024 di BSD, Ada Kategori Anak dan Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com