JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan bahwa ada kendala dalam menangani tindak pidana pemilihan umum (pemilu) yakni tidak bisa menahan para pelanggar.
Burhanudin menuturkan, pihaknya tidak bisa menahan para pelanggar yang delik pelanggarannya diancam dengan hukuman penjara di bawah lima tahun.
"Kendala dalam penanganan tindak pidana pemilu masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan," kata Burhanudin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Jaksa Agung Bentuk Badan Perampasan Aset, Koordinasi dengan Kemenpan-RB
Menurut Burhanudin, ketentuan tersebut dimanfaatkan oleh pelanggar untuk menghindari jerat hukum.
Ia mengatakan, para pelanggar umumnya mengulur-ulur penanganan perkara hingga kasus tersebut akhirnya dianggap kedaluwarsa.
"Seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindakan pemilu dan pemilihan karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa," ujar dia.
Seperti diketahui, penanganan tindak pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejagung Benarkan Celine Evangelista Dekat dengan Keluarga Jaksa Agung, Ungkap Buktinya
Burhanudin menyebutkan, ada hal baru dalam pola koordinasi Sentra Gakkumdu pada pemilu kali ini, yakni jaksa wajib memantau penuntutan dan melaporkannya ke Sentra Gakkumdu.
Ia mengatakan, pola ini dibuat sebagai bentuk pelaksanaan legitimasi bagi Kejaksaan Agung untuk menjaga netralitas dalam rangka Pemilu 2024.
"Pola koordinasi check and balacne ini diharapkan menciptakan kesepahaman sehingga penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat, guna menjaga prinsip netralitas dalam penanganan," kata Burhanudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.