Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Beri Tenggat Paslon Serahkan Susunan Tim Kampanye hingga 24 November 2023

Kompas.com - 13/11/2023, 17:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas waktu pengiriman susunan nama tim kampanye tiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maksimal hingga tanggal 24 November 2023.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bersama koalisi pendukungnya harus sudah menyerahkan nama tim kampanye H-3 sebelum kampanye dimulai, tepatnya pada 28 November 2023.

"Kalau kampanye dimulai 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal 24 November masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan calon," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Baca juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin Capres-Cawapres 2024

Hasyim menyampaikan, ketentuan ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu mengatur penyerahan nama tim kampanye harus diberikan H-3 sebelum kampanye dimulai.

Adapun hari ini, KPU sudah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Mereka adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Karena penetapan pasangan calon baru hari ini, tentu saja setelah hari ini nanti akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing pasangan capres dan cawapres," ucap Hasyim.

Baca juga: KPU: 74 Polisi Kawal Masing-masing Capres dan Cawapres

Sementara, pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden bakal dihelat pada Selasa (14/11/2023) besok.

Acara pengundian tersebut akan dimulai pada pukul 18.30 WIB dengan agenda makan bersama (gala dinner).

Makan malam bersama ini akan menghadirkan tiga pasangan calon presiden dah calon wakil presiden, serta ketua umum partai politik hingga pimpinan dan petinggi parpol yang mengusulkan dan mendaftarkan masing-masing calon.

Setelah makan malam, rangkaian acara pengundian nomor urut capres dan cawapres akan dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka.

"Kemudian penetapan nomor urut masing-masing paslon. Setelah itu, nanti kami berikan kesempatan kepada masing-masing paslon sekitar 10 menit untuk menyampaikan kata sambutan pasangan capres dan cawapres," jelas Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com