Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo-Gibran Tetap Maju di Pilpres walau Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik dan Diberhentikan dari Ketua MK

Kompas.com - 08/11/2023, 05:41 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Echo atau bidang advokasi dan hukum dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa Prabowo dan Gibran akan tetap maju ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tanpa keraguan sedikitpun.

Sebab, menurut Hinca, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tidak berdampak pada putusan MK mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap putusan MK nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bakal cawapres," ujar Hinca dalam jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

"Oleh karenanya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah," katanya lagi.

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Jimly Asshiddiqie: Yang Salah Kita Katakan Salah

Hinca lantas mengumumkan kepada masyarakat agar tidak ada yang ragu sedikit pun mengenai majunya Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.

Kemudian, Hinca membeberkan alasan lain kenapa masyarakat tidak perlu ragu mengenai Prabowo-Gibran yang akan maju ke Pilpres 2024.

"Sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang didaftarkan beberapa hari lalu di MK, apa pun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran. Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029. Dengan demikian tidak ada lagi keraguan apa pun di masyarakat tentang pasangan calon," ujar Hinca.

Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Tanggapi Putusan MKMK, TKN Prabowo-Gibran: Wacana Penggagalan Gibran Gagal

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: MKMK: Anwar Usman Sengaja Buka Ruang Intervensi soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Final, Sudah Ada 3 Pasang Capres-Cawapres

Halaman:


Terkini Lainnya

PBNU Buat PT untuk Kelola Tambang, Penanggung Jawabnya Bendahara Umum

PBNU Buat PT untuk Kelola Tambang, Penanggung Jawabnya Bendahara Umum

Nasional
Lendutan Tol MBZ Diklaim Lebih Baik dari Teori yang Direncanakan

Lendutan Tol MBZ Diklaim Lebih Baik dari Teori yang Direncanakan

Nasional
PBNU Pastikan Sudah Buat Perusahaan untuk Kelola Usaha Tambang

PBNU Pastikan Sudah Buat Perusahaan untuk Kelola Usaha Tambang

Nasional
Wamenkes: KRIS Dimulai 30 Juni 2025

Wamenkes: KRIS Dimulai 30 Juni 2025

Nasional
Nasdem Ingin Bangun Koalisi Strategis di Pilkada Jabar, Sudah Komunikasi ke PKS hingga Gerindra

Nasdem Ingin Bangun Koalisi Strategis di Pilkada Jabar, Sudah Komunikasi ke PKS hingga Gerindra

Nasional
TNI Siapkan RSPAD dan RS Soedirman untuk Rawat 1.000 Warga Palestina

TNI Siapkan RSPAD dan RS Soedirman untuk Rawat 1.000 Warga Palestina

Nasional
Jokowi dan Kaesang Tonton Langsung Laga Indonesia Vs Irak di GBK

Jokowi dan Kaesang Tonton Langsung Laga Indonesia Vs Irak di GBK

Nasional
Jokowi Tugaskan Prabowo Hadiri KTT Bahas Isu Gaza di Yordania

Jokowi Tugaskan Prabowo Hadiri KTT Bahas Isu Gaza di Yordania

Nasional
PBNU Sudah Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya: Wong Kami Butuh...

PBNU Sudah Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya: Wong Kami Butuh...

Nasional
SYL Tunggak Biaya Perjalanan ke Spanyol Rp 1 Miliar, Pemilik Travel Curhat ke Hakim Bingung Menagihnya

SYL Tunggak Biaya Perjalanan ke Spanyol Rp 1 Miliar, Pemilik Travel Curhat ke Hakim Bingung Menagihnya

Nasional
KPK Masih Koordinasi dengan MA Terkait Pemulihan Aset Negara di Kasus Lukas Enembe

KPK Masih Koordinasi dengan MA Terkait Pemulihan Aset Negara di Kasus Lukas Enembe

Nasional
Mendagri: Klaim China Jadi Masalah, Posisi Militer Diperkuat di LCS

Mendagri: Klaim China Jadi Masalah, Posisi Militer Diperkuat di LCS

Nasional
Prihatin Hukum Disetir Kepentingan, Mahfud MD: Nanti Kan Nabrak Sendiri

Prihatin Hukum Disetir Kepentingan, Mahfud MD: Nanti Kan Nabrak Sendiri

Nasional
Jaga Keselamatan Jemaah Haji, Pemerintah Terapkan Murur di Muzdalifah

Jaga Keselamatan Jemaah Haji, Pemerintah Terapkan Murur di Muzdalifah

Nasional
Saudi Kantongi Data Investigasi Penjual Paket Haji dengan Visa Nonhaji

Saudi Kantongi Data Investigasi Penjual Paket Haji dengan Visa Nonhaji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com