Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Putusan MK Tak Bisa Jadi Obyek Hak Angket DPR

Kompas.com - 01/11/2023, 12:46 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak bisa dijadikan obyek hak angket DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyatakan, hak angket semestinya hanya berlaku dalam konteks pengawasan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Tak bisa menyentuh lembaga yudikatif.

“Yudikatif itu kalau di trias politica, lembaga lain lagi, enggak bisa jadi obyek hak angket. Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket, apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan, ya enggak?” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Politisi PDI-P Masinton Akan Kumpulkan Dukungan Dewan untuk Usul Hak Angket MK

Ia menanggapi sikap politisi PDI-P sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket atas putusan MK soal usia capres-cawapres.

Habiburokhman menganggap upaya Masinton membuat banyak pihak kebingungan. Ia pun meminta agar urusan politik tidak lantas digunakan untuk mengintervensi putusan hukum.

“Boleh kita politisi punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri, ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik, apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan,” tutur dia.

Terakhir, ia berharap agar para politisi menyuguhkan narasi yang mencerdaskan publik jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Kita kan perlu mengisi ruang publik dengan narasi-narasi pencerdasan, jangan kita perkosa mekanisme hukum, asas hukum dengan egosentris politik kita,” ucap dia.

Baca juga: Wacanakan Hak Angket terhadap MK, Masinton: Konstitusi Kita Sedang Diinjak-injak!

Dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (31/10/2023) Masinton melakukan interupsi dan mendorong agar DPR menggunakan hak angketnya pada MK atas putusan soal usia capres-cawapres.

Alasannya, putusan MK itu merupakan ancaman pada konstitusi. Sebab, reformasi 1998 memandatkan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


Sementara itu, putusan MK itu dianggapnya sebagai upaya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

“Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com