Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Harian PBSI Sewa Rumah di Kertanegara untuk Firli Bahuri, ICW: Berpotensi Gratifikasi, Suap, atau Pemerasan

Kompas.com - 01/11/2023, 11:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penyewaan rumah di Jalan Kertanegara seharga Rp 650 juta per tahun yang digunakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, berpotensi menjadi gratifikasi, suap, hingga pemerasan.

Sebab, pembayaran sewa rumah yang dimanfaatkan Firli sebagai "safe house" itu dilakukan oleh Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk uang, fasilitas, atau apapun dari pihak lain yang berkaitan dengan jabatannya.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU ) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang gratifikasi.

“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Disewa Ketua Harian PBSI

Kurnia melanjutkan, jika pemberian fasilitas rumah di kawasan elite tersebut terdapat kesepakatan antara pemberi sewa dengan Firli, maka penerimaan fasilitas rumah itu bisa menjadi suap.

Kurnia mencontohkan, bisa saja fasilitas diberikan berkaitan dengan perkara yang tengah bergulir di KPK.

“Jika ada (kesepakatan), maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor,” kata Kurnia.

Pemberian fasilitas rumah itu juga berpotensi menjadi pemerasan jika terdapat unsur pemaksaan dari Firli kepada pihak penyewa, yakni Alex Tirta.

“Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” tutur Kurnia.

Baca juga: Ketua Harian PBSI Akan Hadiri Panggilan Polisi Terkait Safe House Firli Bahuri

Menurut Kurnia, baik delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan memiliki ancaman hukuman seumur hidup.

Ia menyebut, jika Firli pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dugaan korupsi terkait fasilitas rumah itu terbukti, maka akan menjadi sejarah.

“Masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” kata Kurnia.

Adapun rumah yang dimanfaatkan Firli sebagai safe house di Jalan Kertanegara itu terungkap saat Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Teka-teki Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di Kertanegara

Firli diduga memeras Syahrul terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com