Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tangis dalam Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Nasib Gibran Terancam?

Kompas.com - 01/11/2023, 07:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan 3 hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/2023), diliputi suasana tak mengenakkan.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan. Jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023) malam.

Jimly berujar, dalam pemeriksaan yang memang secara aturan harus digelar tertutup, pihaknya sengaja memberi ruang kepada para hakim konstitusi untuk bebas bercerita. Ia menyampaikan, tak sedikit dari cerita-cerita itu yang memang menyedihkan.

Baca juga: MKMK Minta Diyakinkan Bisa Koreksi Putusan MK soal Usia Capres-cawapres

"Yang nangis justru malah kami," ucapnya.

Senada, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga melontarkan pengakuan yang sama selepas diperiksa sejam lebih pada Selasa malam.

"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny yang menjadi hakim ketiga yang diperiksa kemarin.

Sebelumnya, hakim kedua yang diperiksa, Arief Hidayat, juga tampak berwajah sendu. Ketika ditanya wartawan apakah dirinya menangis, ia membantah.

Akan tetapi, ia mengakui dirinya sedih dengan citra MK di mata publik yang sampai menjuluki lembaga itu "Mahkamah Keluarga". Julukan itu diberikan sejak persidangan atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres bergulir.

Belakangan, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Namun, sejumlah pihak menilai, putusan itu membuka jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres).

“Kalaupun ada yang menganggap gitu, saya sedih sekali. Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun. Kalau ada komentar begitu, saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya,” ujar Arief, yang sejak awal berseberangan dengan putusan kontroversial itu dan mengungkap kejanggalan-kejanggalan di baliknya.

Baca juga: Pemeriksaan 3 Hakim MK Rampung, Majelis Kehormatan Akui Terima Banyak Cerita Sedih

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman sebagai hakim konstitusi pertama yang diperiksa, sekaligus yang terbanyak dilaporkan, tak menampakkan raut wajah sedih.

Ia justru menegaskan bahwa dirinya memang merasa tidak perlu mundur dalam mengadili perkara tersebut, walau pemohon dengan eksplisit menjadikan keponakannya, Gibran, sebagai alasan menggugat batas usia minimum capres-cawapres.

"Pemohonnya itu siapa? Kan gitu," ucap Anwar.

"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," tuturnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat ditemui di Aula Gedung II MK, Selasa (24/10/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat ditemui di Aula Gedung II MK, Selasa (24/10/2023).

Berupaya yakinkan majelis

Perdebatan publik mengenai relevansi MKMK bermuara pada satu topik: apakah lembaga penegak etik itu dapat membatalkan putusan MK, seandainya terbukti ada pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam penyusunannya?

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com