JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) hari ini.
Firli sedianya dijadwalkan menghadap tim penyidik Polda Metro untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pemerasan yang dialami eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Firli sudah memiliki jadwal tugas sehingga tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: ICW Ingatkan Firli Bahuri Tak Cari Alasan Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
Ghufron mengatakan, agenda pemeriksaan di Polda Metro ini merupakan panggilan yang pertama bagi Firli.
Menurut Ghufron, KPK menghormati proses penyidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK tersebut.
Namun, karena sudah memiliki agenda lain, Firli meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” tutur Ghufron.
Selain itu, kata Ghufron, Firli membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan.
Sebab, surat panggilan dari Polda Metro Jaya baru diterima Firli pada Kamis (19/10/2023).
“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum,” kata Ghufron.
Baca juga: Polda Metro Jaya Panggil Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL Pukul 14.00 WIB
Adapun Polda Metro Jaya menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli pada Rabu (18/10/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, panggilan dilayangkan ke Firli dalam kapasitasnya saksi.
"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli) selaku Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/10/2023).
Dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, penyidik telah memeriksa mantan bawahan dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.
Mereka adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang pernah menjadi bawahan Firli ketika Ketua KPK itu menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara, ajudan Firli adalah Kevin Egananda.
Mereka telah diperiksa lebih dari satu kali di tahap penyidikan.
Perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.
Proses hukum dugaan pemerasan itu mengarah ke Firli. Hal ini ditunjukkan dengan keputusan penyidik menggunakan foto pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai salah satu materi gelar perkara.
Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Saut Sitomorang Dorong Dewas KPK Periksa Pertemuan SYL dan Firli Bahuri
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah milyaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.