Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Persiapan Pendaftaran di KPU, Cak Imin: Sudah Sip, Insya Allah

Kompas.com - 19/10/2023, 07:37 WIB
Singgih Wiryono,
Tatang Guritno,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memaparkan bahwa dia dan bakal capres Anies sudah melengkapi seluruh persyaratan buat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024.

"Sudah sip, insya Allah, bismillah," kata Cak Imin dalam pelepasan pendaftaran ke KPU di kantor Partai Kebangkitan Bangsa, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Jelang Pendaftaran Anies-Cak Imin, Massa Pendukung Menyemut di Depan Gedung KPU

Cak Imin juga mengungkap alasan mengapa dia dan Anies hari ini sama-sama mengenakan setelan kemeja putih menjelang proses pendaftaran di KPU.

"Ya simpel, praktis, dan semangat kerja," ucap Cak Imin.

Persiapan keduanya menuju KPU sudah dilakukan sejak subuh.


Anies dan Muhaimin pertama-tama mendatangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Setelah itu dilanjutkan ke kantor PKB, dan terakhir menuju kantor DPP Partai Nasdem.

Baca juga: Anies-Muhaimin ke Markas PKB Sebelum Daftar ke KPU, Disambut Pekik Salam Perubahan

Saat Anies dan Muhaimin hadir, para kader menyambut dengan mengibarkan bendera PKB serta meneriakkan ”Salam perubahan".

Diketahui bahwa keduanya bakal menjadi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftarkan diri pertama ke KPU. Setelah Muhaimin, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga akan mendaftarkan diri ke KPU hari ini.

Baca juga: Link Live Streaming Pendaftaran Anies Baswedan-Cak Imin ke KPU, Cek Sekarang

Sementara itu, bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto belum menentukan bakal RI-2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

Nasional
Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

Nasional
Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

Nasional
Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Nasional
Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Nasional
Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Nasional
Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja 'Online' Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Nasional
Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com