Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo Edward Hutahaean Juga Jabat Komisaris di BUMN

Kompas.com - 16/10/2023, 12:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa salah satu tersangka di kasus BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Edward Hutahaean (EH) juga menjabat komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Edward ditetapkan tersangka pada Jumat (13/10/2023). Edward diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

"Status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai komisaris di PT Pupuk BUMN," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Adapun, Edward diduga menerima uang suap atau gratifikasi sekitar Rp 15 miliar dalam kasus ini.

Baca juga: Kejagung Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik Terkait Perkara BTS 4G dari Rumah Sadikin Rusli

Menurut Kuntadi, pihaknya juga akan mendalami ke mana saja aliran dana Rp 15 miliar yang diterima Edward.

"Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana 15 miliar ini kemana saja. Dan saya nyatakan di sini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejagung," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Edward disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Update Daftar Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Terbaru Sadikin Rusli

Diketahui, uang Rp 15 miliar yang diterima Edward diduga berasal dari dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GMS) dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Sebelumnya, Kuntadi menjelaskan perbuatan Edward sudah masuk dalam katagori permufakatan jahat terkait penyuapan.

 

"Pemufakatan jahat adalah kesepakatan untuk melakukan kejahatan didalam UU Korupsi pemufakatan tersebut dinyatakan sebagai delik selesai. Jadi tidak harus uang tersebut sampai kepihak ingin dia suap," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Nasional
Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Nasional
Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com