Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan ke Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi Berlanjut

Kompas.com - 27/09/2023, 16:08 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata terhadap akademisi Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dilayangkan oleh sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP-TMP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) yang teregistrasi dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dilakukan lantaran Rocky Gerung diduga telah menghina Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

Sidang diputuskan berlanjut untuk masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara usai mediasi antara penggugat dan tergugat gagal.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP Taruna Merah Putih Rolas Budiman Sitinjak menjelaskan, dalam sidang tersebut Rocky menawari dua hal.

Pertama, DPP Taruna Merah Putih diminta mencabut gugatan tersebut. Kedua, Rocky Gerung mengajak penggugat untuk melakukan debat publik. Kedua tawaran tersebut ditolak.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Materi Klarifikasi Rocky Gerung Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

"Hal tersebut tidak menjawab isu gugatan kami, maka tawaran saudara RG (Rocky Gerung) kami tolak dan selanjutnya dilanjutkan dengan persidangan berikutnya," ujar Rolas di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Dengan ditolaknya penawaran tersebut, maka perkara gugatan perdata ini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara yang akan diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Astriwati, dengan anggota Toni Irfan dan IG Eko Purwanto. Sidang pun telah terdaftar secara online melalu e-court PN Jakarta Pusat.

"Mediasinya gagal, langsung masuk pokok perkara. Ini kan e-court, nanti akan kita tunggu undangan dari pengadilan," kata Rolas.

Dalam petitumnya, DPP TMP meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan terhadap Rocky Gerung untuk seluruhnya.

Baca juga: Usai Diperiksa Penyelidik Bareskrim Polri, Rocky Gerung Merasa Tak Ada Kriminalisasi

Majelis hakim diminta menghukum Rocky Gerung untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku Warga Negara Indonesia.

“Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Threads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Miscrosoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup,” papar DPP TMP dalam petitumnya.

Terhadap tergugat II, DPP TMP meminta majelis hakim menghukum KPI untuk mengeluarkan keputusan untuk melarang Rocky Gerung menjadi pembicara, narasumber maupun wawancara di berbagai platform media.


Diberitakan, Rocky Gerung diduga menghina Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.

Akibatnya, Rocky dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung. Saat ini, laporan tersebut mulai diselidiki.

Minta maaf

Rocky Gerung pun telah menyesal karena kritikannya yang diduga bernada hinaan kepada Presiden Joko Widodo menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com