Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi di Basarnas, Puspom TNI Masih Koordinasi dengan KPK dan PPATK untuk Telusuri Aset Marsdya Henri

Kompas.com - 13/09/2023, 22:18 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Penelusuran aset itu dilakukan terkait dugaan korupsi di Basarnas. Diketahui, Marsdya Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto terlibat dalam kasus dugaan suap itu.

“Sampai sekarang masih koordinasi ketat dengan KPK dan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan,” kata Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko dalam keterangan pers Puspen TNI, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: TNI Bicara Arah Peradilan Kasus yang Menjerat Kepala Basarnas

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, berkas perkara sudah 75 hingga 80 persen sebelum diserahkan ke oditur militer.

“Saat ini tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti atau data. Kami masih berkoordinasi baik dengan KPK,” ujar Julius saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).

Untuk tersangka Marsdya Henri, Puspom TNI telah memeriksa 14 saksi. Rinciannya sembilan warga sipil dan lima prajurit TNI.

Sementara itu, untuk tersangka Letkol Afri, Puspom TNI memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 16 warga sipil dan empat prajurit TNI.

Dalam kasus dugaan suap itu, Kabasarnas Henri dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Puspom TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan personel aktif TNI sebagai tersangka.

Baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Kabasarnas Henri dan bawahannya, Afri.

Baca juga: Kepala Basarnas Ditahan, Panglima: Saya yang Tanda Tangan

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.

Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.

Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.

Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kabasarnas atau disebut dengan kode "dana komando".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com