Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin dan Prabowo Umbar Program Sebelum Kampanye, Pengamat Pesimistis Bawaslu Bertindak

Kompas.com - 11/09/2023, 18:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti pesimistis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menindak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto karena mengumbar program sebelum masa kampanye.

Ray menilai, tindakan keduanya jelas dapat diduga melanggar ketentuan kampanye. Namun, Bawaslu dinilai sudah punya rekam jejak negatif terkait kasus-kasus curi start kampanye yang membuat kasus itu menguap dengan mudah.

"Bawaslu hanya berpatokan pada kata ajakan memilih. Selama tidak ada ajakan itu, Bawaslu tidak mengategorikannya sebagai pelanggaran pemilu," ujar Ray kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Perludem: Bawaslu Perlu Panggil Prabowo dan Muhaimin karena Umbar Program Sebelum Kampanye

"Selama Bawaslu berpatokan pada definisi ini, maka selama itu pula tidak ada pelanggaran pemilu. Karena hal itu belum masuk kategori kampanye dini, di luar jadwal, terselubung, atau nama lainnya," ia menambahkan.

Ray menegaskan bahwa sebetulnya ada banyak kasus yang bisa dikategorikan sebagai curi start kampanye, namun Bawaslu memilih pendekatan yang lebih longgar dengan berpatokan pada "ajakan memilih" sebagai unsur yang harus dipenuhi untuk menyatakannya sebagai pelanggaran kampanye.

Ambil contoh, Bawaslu memperbolehkan siapa pun untuk memasang atribut di kawasan-kawasan publik asalkan tidak ada ajakan memilih.

Hal itu dianggap bagian dari pendidikan dan sosialisasi peserta pemilu. Padahal, merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.

Baca juga: Janji Peserta Pemilu-Pilpres Sebelum Kampanye Bisa Picu Perdebatan Masyarakat

Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.

Ray menegakan, ini bukan soal definisi, melainkan soal cara pandang Bawaslu yang dinilai kelewat tekstual mengartikan pelanggaran kampanye.

Padahal, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu didefinisikan sebagai "kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu".

"Mereka lebih senang mencari pasal-pasal yang memungkinkan mereka tidak menindak peristiwa dari mencari pasal yang memungkinkan mereka mengutamakan kualitas pemilu. Dengan situasi seperti ini, maka jangan berharap sesuatu yang lebih," jelas Ray.

Baca juga: Janji Politik Bakal Peserta Pilpres Sebelum Masa Kampanye Kurang Etis

"Model ini saya sebut sebagai pengawasan bibir. Semua berakhir justru saat Bawaslu mengomentari peristiwa yang dimaksud. Pengawasannya sebatas dikomentari. Lalu dinyatakan tidak ada pasal yang dilanggar," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo menjanjikan program makan siang bergizi dan susu gratis untuk anak sekolah.

Programnya itu ia sampaikan dalam pidato politik saat Konsolidasi Pemenangan Partai Bulan Bintang di Padang, Sumatera Barat.

"Selanjutnya kita harus, rencana kita memberi makan siang dan minum susu gratis untuk semua murid di sekolah negeri, sekolah swasta, pesantren, anak-anak balita dan bantuan gizi untuk ibu-ibu hamil," kata Prabowo dikutip dari siaran Live YouTube Gerindra TV, pada Minggu (10/9/2023).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Raih WTP Lagi, Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 114,8 Triliun

KPK Raih WTP Lagi, Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 114,8 Triliun

Nasional
Suara Pemilih Wafat Dipakai, 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang

Suara Pemilih Wafat Dipakai, 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang

Nasional
Melihat Respons NU dan Muhammadiyah soal Konsesi Tambang

Melihat Respons NU dan Muhammadiyah soal Konsesi Tambang

Nasional
'Drone' Ditembak Jatuh Usai Mengitari Kejagung, DPR Minta Tak Berasumsi, tetapi Diselidiki

"Drone" Ditembak Jatuh Usai Mengitari Kejagung, DPR Minta Tak Berasumsi, tetapi Diselidiki

Nasional
Jawaban Ridwan Kamil soal Kepastian Maju pada Pilkada Jakarta 2024...

Jawaban Ridwan Kamil soal Kepastian Maju pada Pilkada Jakarta 2024...

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

Nasional
Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Nasional
Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Nasional
Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Nasional
Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Nasional
KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

Nasional
MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

Nasional
Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

Nasional
Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com