Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro dan Kontra Usulan Pendaftaran Capres Dipercepat

Kompas.com - 11/09/2023, 05:15 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Di sisi lain, para peserta pemilu menyambut baik usulan tersebut. Namun, KPU juga didesak untuk memberikan penjelasan mengapa mewacanakan pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.

Disambut baik

PDI Perjuangan menyambut baik usulan KPU dan menyatakan siap mengikuti keputusan yang diambil.

"Pada dasarnya, PDI-P mengikuti penetapan yang ditetapkan oleh KPU. Kalau KPU menetapkan pendaftaran misalnya tanggal 10, ya kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10-16 tersebut," kata Sekjen PDI-P Hasto Kristianto saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).

Baca juga: Ketika Pemerintah Kompak Sebut Percepatan Jadwal Pilkada 2024 Baru Sekadar Usulan ...

Hasto menyampaikan, partainya taat asas dan memegang etika politik sehingga mengikuti aturan KPU.

"Ketika kami bekerja sama, kami tidak pernah meninggalkan, kami tidak pernah mengkhianati. Itu yang dilakukan PDI-P," ujar dia.

Partai Demokrat turut merespons usulan mengenai percepatan pendaftaran capres dan cawapres.

Demokrat menilai, usulan KPU muncul sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Alasan KPU Usulkan Penghitungan Suara Pemilu 2 Panel: Antisipasi Petugas Kelelahan

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut semua harus setuju karena Perppu tersebut sudah disetujui DPR.

"Itu kan konsekuensi Perppu ya, jadi memang kalau Perppu sudah disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR, ya konsekuensinya kita mengikuti jadwal yang sudah ada," kata Herman.

Anies-Cak Imin siap daftar di hari pertama

Satu-satunya pasangan bakal capres-cawapres yang telah mendeklarasikan diri, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik rencana.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com