Tanggapan lainnya datang dari Partai Demokrat.
Demokrat menilai, usulan KPU muncul sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, semua harus setuju karena Perppu tersebut sudah disetujui DPR.
"Itu kan konsekuensi Perppu ya, jadi memang kalau Perppu sudah disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR, ya konsekuensinya kita mengikuti jadwal yang sudah ada," kata Herman.
Baca juga: Hitung Suara Pemilu 2024 Diusulkan 2 Panel, KPU Sebut Pengawasan Tetap Berjalan
Diketahui partai berlambang bintang mercy itu belum menetapkan dukungan capres-cawapres hingga saat ini lantaran keluar dari Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP).
Meski demikian, Herman optimistis Demokrat bisa secepat mungkin mengambil sikap dukungan mereka di sisa akhir batas pencalonan capres-cawapres.
"Insya Allah saya yakin bahwa Ketua Majelis Tinggi, Ketua Umum, yang juga jadi bagian dari majelis tinggi, insya Allah dalam waktu dekat dapat memutuskan ke mana arah koalisi," tutur dia.
Satu-satunya pasangan bakal capres-cawapres yang telah mendeklarasikan diri, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dari KPP, menyambut baik rencana KPU RI.
Cak Imin di sela-sela safari politiknya di Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan siap mendaftar di hari pertama pendaftaran capres-cawapres.
"Semoga-moga tanggal 10 kami bisa mulai mendaftar pasangan AMIN, Anies-Muhaimin," kata Cak Imin.
Baca juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju 10-16 Oktober, Ini Penjelasan KPU
Cak Imin juga menyebutkan, usulan memajukan tanggal pendaftaran adalah usulan yang baik dari KPU karena sesuai ketentuan UU Pemilu.
"Oh iya, itu bagus jadi pemajuan pendaftaran berdasarkan undang-undang dan PP yang memang harus dilaksanakan. Tentu kita menyambut baik," sebut Cak Imin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.