Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Oknum Paspampres Tewaskan Warga Aceh, Jokowi: Semuanya Sama di Mata Hukum

Kompas.com - 31/08/2023, 11:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, semua individu sama di mata hukum.

Hal itu disampaikan Presiden menanggapi kejadian oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga terlibat penculikan, pemerasan, dan penyiksaan yang menewaskan seorang warga Aceh bernama Imam Masykur.

Jokowi menerangkan, peristiwa tersebut sudah diserahkan ke proses hukum.

"Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah. Hormati proses hukum yang ada. Semuanya sama di mata hukum," ujar Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Banten, pada Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Kasus Paspampres Bunuh Warga Aceh, Peradilan Koneksitas Jadi Jalan Tengah

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Aceh bernama Imam Masykur (25) meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh tiga orang oknum TNI yang salah satunya merupakan anggota Paspampres.

Adapun ketiga oknum yang terlibat penyiksaan warga sipil itu yakni Praka RM, Praka J, dan Praka HS. Ketiganya berasal dari satuan yang berbeda.

Praka RM adalah anggota Paspampres dan sehari-harinya bertugas di Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan.

Sedangkan Praka HS, bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Adapun Praka J bertugas sebagai anggota Kodam Iskandar Muda.

Baca juga: Anggota Paspampres Aniaya Warga Sampai Tewas, Lodewijk Minta Pemerintah Berikan Hukuman Setimpal

Kasus tersebut saat ini telah diselidiki oleh polisi militer.

TNI menegaskan, tidak ada ampun bagi tiga oknumnya yang diduga terlibat penculikan, pemerasan, serta penyiksaan yang berujung tewasnya korban.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal Hamim Tohari menyatakan bahwa kasus ini akan dibuka secara transparan. Pihaknya juga tidak akan memberi impunitas bagi para oknum prajurit yang terlibat.

"Kami institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melanggar pidana," kata Hamim dalam konferensi pers di Markas Pomdam Jaya/Jayakarta, Selasa (29/8/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com