Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Pastikan Tak Batasi Hak PKB dan Cak Imin Tentukan Bakal Cawapres Prabowo

Kompas.com - 24/08/2023, 13:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman memastikan bahwa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tetap memiliki hak nenentukan bakal calon wakil presiden (cawapres) di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat ditanya dinamika di KKIR soal penentuan bakal cawapres setelah Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) bergabung mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres).

"Jadi gini, tentu dong (Cak Imin berhak tentukan cawapres). Misalnya, kalau kita rujukannya piagam Sentul, Cak Imin dengan Pak Prabowo, ya tentunya dua orang (menentukan pasangan calon)," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: PKB Ungkap Cak Imin Diajak Ganjar Ngopi, Ujungnya Ditawari Gabung Koalisi PDI-P

Habiburokhman juga memastikan bahwa hak Muhaimin Iskandar sama sekali tidak dibatasi pasca bergabungnya Golkar dan PAN.

Menurutnya, soal siapa bakal cawapres KKIR tidak akan menemukan kesepakatan tanpa persetujuan Cak Imin.

"Tidak (hak Cak Imin tentukan cawapres tak dibatasi), karena tidak akan keluar nama cawapres di koalisi ini tanpa persetujuan Cak Imin dan PKB. Jadi tidak ada yang ditinggalkan," ujarnya menegaskan.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini lantas menyatakan bahwa soal penentuan bakal cawapres KKIR masih sama seperti koalisi itu pertama kali dibentuk oleh Gerindra dan PKB.

"Ya secara prinsip sama kok, enggak ada perbedaan," kata Habiburokhman.

Baca juga: Kata PAN jika Golkar-PKB Tolak Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Sebelumnya, PKB menyambut baik Golkar dan PAN yang bergabung dalam KKIR dan mengusung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal capres.

Namun demikian, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda menegaskan bahwa beleid yang berlaku masih piagam kerja sama awal antara Gerindra-PKB pada 13 Agustus 2022 di Sentul, Bogor.

Dalam piagam itu, penentuan capres-cawapres dibahas bersama dan diputuskan oleh Prabowo dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

“PKB sebagai inisiator KKIR bersama Gerindra menyambut baik bergabungnya Golkar dan PAN. Namun, untuk penentuan capres dan cawapres yang akan diusung, PKB tetap berpatokan pada Piagam KKIR yang ditandatangani tepat satu tahun lalu di Sentul, Bogor,” ujar Huda dalam keterangannya pada 13 Agustus 2023.

“Piagam kerja sama yang kami tanda tangani saat ini hanya menyebutkan bahwa Gerindra-PKB menerima Golkar-PAN sebagai rekan koalisi. Belum ada detail-detail terkait hak dan kewajiban para pihak, termasuk bagaimana pola pengambilan keputusan penentuan capres-cawapres yang akan diusung,” katanya lagi.

Baca juga: Cak Imin Ungkap Belum Ada Pengajuan Nama Bakal Cawapres Prabowo di Koalisi 4 Partai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Nasional
Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban 'Bullying' karena Harun Masiku

Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban "Bullying" karena Harun Masiku

Nasional
Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Nasional
Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: 'Monggo' Saja...

Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: "Monggo" Saja...

Nasional
OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

Nasional
KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

Nasional
Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Nasional
Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Nasional
Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

Nasional
Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

Nasional
Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

Nasional
Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Nasional
Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

Nasional
Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com