Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah, KPU Revisi Aturan

Kompas.com - 18/08/2023, 23:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Hal ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terbaru yang pada intinya mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.

"Tentunya KPU akan menyesuaikan peraturan teknis KPU. Sebagaimana kita ketahui, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah/Kampus Tanpa Atribut

Pasalnya, dalam peraturan itu, KPU masih menyadur ketentuan kampanye di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat.

Pasal itu lah yang belakangan direvisi MK dalam putusannya.

Idham mengeklaim, KPU akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan meminta masukan publik.

Setalah draf revisi rampung, sebagaimana prosedur perbaikan peraturan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengundangkan revisinya.

Idham belum bisa memberi kepastian kapan revisi itu akan dilakukan.

Bawaslu dorong perbaikan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menganggap bahwa revisi itu diperlukan untuk mengatur lebih rinci ketentuan kampanye itu. Sebab, MK tidak merinci hal tersebut dalam putusannya.

"Jadi yang harus diatur misalnya fasilitas pemerintah seperti apa, apakah fasilitas pemerintah itu termasuk gedung pemerintahan seperti Istana Negara dan Balai Kota," ujar Bagja pada Jumat (18/8/2023).

"Misalnya balai kota, yang kita takutkan itu digunakan oleh pak wali kotanya untuk berkampanye meski tanpa atribut," lanjutny

Bagja memberi contoh lain soal batasan-batasan yang perlu diatur lebih rinci terkait kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Baca juga: PPATK: Dana Kampanye di 11 Provinsi Berisiko Tinggi Jadi Sarana Pencucian Uang

Ia memberi contoh, rapat umum partai politik bisa digelar di stadion. Namun, bagaimana apabila kampus digunakan untuk rapat umum semacam itu?

"Terbayang di kampus ada rapat umum partai, apalagi kampus negeri, boleh atau tidak? Makanya kita harus bicara ketentuan teknis detailnya," kata Bagja.

Menurut Bagja, hal itu berpotensi bermasalah. Ia menyinggung potensi masalah yang akan muncul jika TK dan SD juga ditafsirkan sebagai lembaga pendidikan yang bisa digunakan sebagai tempat berkampanye.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Survei SMRC: Ridwan Kamil Diprediksi Bisa Menang Pilkada Jabar Tanpa Banyak Kampanye

Survei SMRC: Ridwan Kamil Diprediksi Bisa Menang Pilkada Jabar Tanpa Banyak Kampanye

Nasional
Legenda TNI AL KRI Dewaruci Diplomasi Rempah ke Malaysia

Legenda TNI AL KRI Dewaruci Diplomasi Rempah ke Malaysia

Nasional
Prospek Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

Prospek Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

Nasional
Golkar Diprediksi Menang Besar di Jabar jika Calonkan Ridwan Kamil Jadi Gubernur

Golkar Diprediksi Menang Besar di Jabar jika Calonkan Ridwan Kamil Jadi Gubernur

Nasional
Arab Saudi Razia Akun Medsos yang Jual Paket Haji dengan Visa Nonprosedural

Arab Saudi Razia Akun Medsos yang Jual Paket Haji dengan Visa Nonprosedural

Nasional
KPK Akan Dakwa Eks Pejabat Kemenaker Korupsi Sistem Perlindungan TKI Rp 17,6 M

KPK Akan Dakwa Eks Pejabat Kemenaker Korupsi Sistem Perlindungan TKI Rp 17,6 M

Nasional
MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan

MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan

Nasional
Moeldoko Sebut Pemberlakuan Tapera Menunggu Aturan 3 Kementerian, Maksimal hingga 2027

Moeldoko Sebut Pemberlakuan Tapera Menunggu Aturan 3 Kementerian, Maksimal hingga 2027

Nasional
Pengamat Nilai Tak Ada Alasan Kuat Presiden Kembali Dipilih MPR

Pengamat Nilai Tak Ada Alasan Kuat Presiden Kembali Dipilih MPR

Nasional
Survei SMRC: Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Paling Menonjol untuk Pilkada Jabar

Survei SMRC: Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Paling Menonjol untuk Pilkada Jabar

Nasional
Moeldoko Sebut Pemerintah Perlu Evaluasi 'Blackout' Listrik di Sumatera

Moeldoko Sebut Pemerintah Perlu Evaluasi "Blackout" Listrik di Sumatera

Nasional
Masuk Bursa PDI-P dan PKB untuk Pilkada Jakarta, Anies: Mengalir Saja

Masuk Bursa PDI-P dan PKB untuk Pilkada Jakarta, Anies: Mengalir Saja

Nasional
Banjir Rendam 24 Desa di Tanah Bumbu Kalsel, 7.743 Warga Terdampak

Banjir Rendam 24 Desa di Tanah Bumbu Kalsel, 7.743 Warga Terdampak

Nasional
Indonesia Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos

Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com