Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bakal Pidato di Sidang Tahunan 2023, Berikut Susunan Acaranya

Kompas.com - 16/08/2023, 08:55 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan pidato dalam Sidang Tahunan 2023 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023).

Menurut jadwal, Jokowi akan memberikan pidato penyampaian kinerja lembaga-lembaga negara dan kenegaraan dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia pada pukul 10.16 WIB.

Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana hadir satu jam lebih cepat dari jadwal.

Menurut jadwal, Sidang Tahunan 2023 akan dimulai pada pukul 09.30 WIB dan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Baca juga: Megawati, Surya Paloh, dan Prabowo-Cak Imin Hadiri Sidang Tahunan 2023

Setelah itu, seluruh peserta sidang akan mengheningkan cipta pada pukul 09.33 WIB.

Ketua MPR Bambang Soesatyo akan melaksanakan pembukaan Sidang Tahunan dan menyampaikan pidato pengantar pada pukul 09.36 WIB.

Setelah itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mahmud Mattaliti akan menyampaikan pidato pengantar pada pukul 09.56 WIB.

Ketua DPD kemudian akan melanjutkan agenda Sidang Tahunan bersama MPR dan DPR.

Baca juga: Hadiri Sidang Tahunan MPR di Senayan, Jokowi Gunakan Pakaian Adat Tanimbar Maluku


Pada pukul 11.11 WIB akan dilakukan pembacaan doa, dilanjutkan penutupan sidang tahunan MPR-DPR oleh Ketua DPD RI.

Sidang tahunan dijadwalkan berakhir pada pukul 11.30 WIB.

Setelah itu, kegiatan akan dilanjutkan dengan Sidang Paripurna DPR RI dalam rangka pembukaan masa sidang 2023-2024.

Ketua DPR RI Puan Maharani dijadwalkan akan menyampaikan pidato pembukaan pada pukul 13.35 sampai 13.50 WIB.

Baca juga: Maruf Amin Kenakan Pakaian Demang Khas Betawi di Sidang Tahunan MPR

Setelah itu, Presiden Jokowi diberi kesempatan menyampaikan pidato tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya.

Rapat paripurna DPR dijadwalkan berakhir pada pukul 15.07 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com