Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradilan Militer Diharapkan Mampu Bongkar Kasus Kabasarnas, Pengamat: Komitmennya Ada di Pimpinan TNI

Kompas.com - 01/08/2023, 15:37 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Prof Muradi berharap pimpinan TNI tetap memiliki niat baik untuk membongkar kasus suap di lingkungan Basarnas yang melibatkan dua prajurit TNI aktif, di mana keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, salah satu tersangka, yakni Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi memiliki pangkat tinggi di TNI AU, setara dengan jenderal bintang 3.

"Kalau memungkinkan, kembali ke soal niat baik dari pimpinan TNI, apakah mau terang benderang (di peradilan militer)," ujar Muradi saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).

"Jadi saya kira komitmennya akan sama walaupun bintang 3, sudah pensiun, letkol, itu kedua-duanya bisa diajukan dalam proses peradilan militer," sambungnya.

Baca juga: Percayakan Peradilan Militer Usut Kabasarnas, Mahfud: Lebih Steril dari Intervensi Politik dan Masyarakat

Muradi menjelaskan, per hari ini, sebenarnya Henri sudah pensiun dari dinas militer.

Namun, mengingat dugaan tindak pidananya dilakukan ketika masih aktif sebagai prajurit TNI, maka Henri tetap diadili di peradilan militer.

Muradi pun memahami kenapa Polisi Militer (POM) TNI merasa keberatan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Henri dan bawahannya sebagai tersangka.

"Kenapa? Karena penentuan itu harusnya di mereka (TNI), walaupun data penyelidikan awalnya dari KPK. Dikatakan begini, si X akan jadi tersangka. Tapi karena dia tentara, saya akan ketemu sama POM, 'ini lho si X akan kita tetapkan sebagai tersangka'. Nanti mereka yang tentukan," tutur Muradi.

Mekanisme hukum belum jelas

Selain itu, Muradi merasa mekanisme hukum di Indonesia masih belum jelas, sehingga kisruh penetapan Kabasarnas sebagai tersangka pun terjadi.

Di UU Tipikor, kata Muradi, KPK bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan peradilan umum dan peradilan militer.

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Prof Muradi.KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Prof Muradi.

Hanya saja, TNI juga punya aturan sendiri, yang kemudian membuat TNI akhirnya tidak terlibat secara penuh untuk menjalankan aturan UU Tipikor.

Muradi pun mendorong kasus suap di lingkungan Basarnas ini terus digulirkan supaya proses peradilan bisa terang benderang.

"Jadi teman media dan pengamat segala macem menggulirkan isu supaya proses peradilannya bisa terang benderang," jelasnya.

Baca juga: Kasus Kabasarnas Diadili secara Militer, Pakar Khawatir Vonisnya Dipengaruhi Pangkat

Sementara itu, Muradi turut mengharapkan peran Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini ketika kasus sudah dinyatakan P21.

Apalagi, Kejagung memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com