Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Direktur Operasional PTPN XI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan HGU Lahan Tebu

Kompas.com - 19/07/2023, 10:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Operasional PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Mochamad Cholidi bepergian keluar negeri.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut, Cholidi dicegah ke luar negeri selama 6 bulan kedepan, terhitung 14 Juni hingga 14 Desember.

"Tercantum dalam sistem daftar pencegahan berlaku 14 Juni 2023 sampai dengan 14 Desember 2023 permintaan KPK," sebagaimana dikutip dari keterangan Ditjen Imigrasi, Selasa (18/7/2023).

Selain Cholidi, KPK juga meminta Imigrasi mencegah Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Choiri, Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli serta dua pihak swasta bernama Haliem Hoentoro dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.

Baca juga: Mahfud Ungkap Lahan PTPN II Dicaplok Mafia Tanah, Potensi Kerugian Rp 1,7 Triliun

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mencegah lima orang terkait dugaan korupsi di PTPN XI.

Pencegahan ini dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia saat dipanggil tim penyidik dan proses hukum bisa berjalan lancar.

"Durasi cegah untuk 6 bulan kedepan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan hak guna usaha (HGU) lahan tebu di PTPN XI.

Baca juga: KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

Ali menyebut, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Kerugian negara. Sejauh ini iya benar sekitar puluhan miliar," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Adapun, PTPN XI merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di perkebunan tebu.

Menurut Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Pada Jumat (14/7/2023), tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi ini yakni kantor PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo.

Kemudian, berapa kantor swasta dan kediaman para pihak terkait dengan kasus ini di Kota Malang dan Surabaya.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com