Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Layanan Laporan KDRT

Kompas.com - 29/06/2023, 01:00 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

KOMPAS.com - Ada banyak cara untuk melaporkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Terlebih pasca Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) No. 23 tahun 2004 disahkan, banyak atensi khususnya dari Pemerintah dalam hal menanggulangi KDRT. 

Berikut ini sejumlah layanan untuk melaporkan KDRT.

Melalui Kementerian PPPA

Anda bisa melaporkan KDRT ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui cara berikut ini: 

  • Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129)
  • WhatsApp 0811 129 129

Melalui Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bila mengalami dan mengetahui KDRT. Bisa melalui kanal mereka yakni: 

Melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta

Khusus untuk warga Jakarta yang ingin melaporkan kasus KDRT bisa melalui hotline berikut ini:

  • Hotline Pengaduan UPT P2TP2A DKI Jakarta 081317617622
  • Sosial media UPT P2TP2A Jakarta: @dppappdki

Melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Layanan pemerintah ini membuka wadah untuk pengaduan segala macam kejadian termasuk KDRT. Layanan ini bisa dilakukan secara online melalui lapor.go.id dengan cara berikut ini:

  • Buka situs lapor.go.id
  • Pilih Pengaduan.
  • Ketik judul dan isi laporan.
  • Pilih tanggal kejadian.
  • Ketik lokasi kejadian.
  • Tuliskan juga nama instansi tujuan seperti lembaga, kementerian, badan, PT, dan lainnya.
  • Pilih kategori laporan.
  • Unggah lampiran bukti kekerasan sebagai bukti pelaporan.
  • Lalu klik "Lapor!"

Baca juga: Tingginya Kasus KDRT di Indonesia

Melalui Kantor Polisi

Anda bisa melaporkan KDRT ke Kepolisian dengan mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Nantinya korban akan diarahkan ke unit perempuan dan anak. Lalu korban akan diminta untuk visum guna hasil visum tersebut dijadikan sebagai alat bukti untuk naik ke penyidikan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com