Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Hukum Melontar Jumrah Wajib, Jemaah Lansia dan Berisiko Tinggi Bisa Digantikan

Kompas.com - 28/06/2023, 16:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, hukum melontar jumrah di Mina adalah wajib.

Adapun melontar jumrah dilakukan setelah jemaah haji wukuf di Arafah dan bermalam di Muzdalifah, lalu bergerak ke Mina, Arab Saudi.

Saat ini seluruh jemaah haji dari berbagai belahan dunia termasuk jemaah Indonesia berada di Mina, salah satunya untuk melaksanakan rangkaian haji yaitu melempar jumrah, Ula, Wustho, dan Aqobah.

Baca juga: PKB Ungkap Muhaimin Berencana Temui Megawati Setelah Ibadah Haji

Melontar jumrah Kubra (Aqabah) dilakukan tanggal 10 Zulhijah. Lalu dilanjutkan dengan melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqobah tanggal 11 dan 12 Zulhijah (Nafar Awal) atau 11, 12 dan 13 Zulhijah (Nafar Tsani).

"Hukum melontar adalah wajib," kata Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam konferensi pers secara daring, Rabu (28/6/2023).

Kendati begitu kata Fauzin, jemaah yang lemah, lansia, atau berisiko tinggi (risti) bisa digantikan (Dibadalkan).

"Jamaah yang lemah, lansia dan risti, pelaksanaan lontar jumrah dapat diwakilkan atau dibadalkan kepada keluarga, teman satu regu atau petugas," tutur Fauzin.

Setelah itu, jemaah dapat bercukur/tahalul awwal setelah pelaksanaan lontar Jumrah Aqabah di 10 Zulhijah.

"Laki-laki diutamakan mencukur gundul, wanita cukup memotong rambutnya sepanjang ruas jari," beber dia.

Baca juga: Timwas Haji DPR Pastikan Fasilitas untuk Jemaah Haji di Arafah Telah Tersedia

Lebih lanjut, Fauzin mengimbau jemaah menghindari aktivitas yang bisa menyebabkan kelelahan. Jangan lupa mengonsumsi katering yang disiapkan tepat waktu, minum obat yang ditentukan, minum air putih yang cukup untuk menjaga kebugaran dan hidrasi tubuh.

Kemudian, istirahat yang cukup dan menghubungi dokter jika merasa kurang sehat.

"Bila tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya tetap berada di tenda. Jangan segan dan sungkan untuk meminta bantuan petugas bila ada keluhan dan kesulitan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com