Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Magang ke Jepang tetapi Malah Jadi Buruh Tanpa Libur

Kompas.com - 27/06/2023, 20:24 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus program magang ke Jepang.

Nyatanya, mahasiswa yang menjalani program tersebut malah menjadi buruh tanpa mendapatkan libur ketika sudah di Jepang.

Adapun aksi perdagangan orang ini dilakukan oleh salah satu politeknik yang terdaftar secara resmi di Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Biduanita di Ponorogo Ditahan Polisi

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, kasus ini terbongkar ketika dua korban TPPO berinisial ZA dan FY melapor ke KBRI Tokyo, Jepang.

Mereka bersama 9 mahasiswa lainnya dikirim oleh politeknik di Sumbar itu untuk magang di Jepang, tetapi ternyata malah dijadikan buruh.

Para korban awalnya tertarik mengenyam pendidikan di politeknik tersebut lantaran tersangka berinisial G memaparkan keunggulan politeknik dengan memberangkatkan mereka magang ke Jepang.

G saat itu menjabat direktur di politeknik periode 2013-2018.

Korban dinyatakan lulus untuk mengikuti program magang ke Jepang selama satu tahun pada tahun 2019, ketika direkturnya sudah berganti dan dijabat oleh EH.

Adapun EH turut ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus ini.

"Selama 1 tahun magang korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang. Akan tetapi bekerja seperti buruh," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Kulon Progo

Djuhandani lantas memaparkan sejumlah hal yang dialami para mahasiswa itu selama di Jepang.

Menurut dia, para mahasiswa bekerja sebagai buruh selama 14 jam dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 10.00 malam.

Mereka masuk selama 7 hari tanpa libur. Istirahat yang diberikan untuk makan pun hanya selama 10-15 menit. Korban tidak dibolehkan untuk beribadah.

Korban mendapatkan upah sebesar 50.000 Yen atau Rp 5 juta per bulan. Namun, korban diharuskan memberi dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 Yen atau Rp 2 juta per bulan.

Kemudian, Djuhandani mengatakan, para korban diberangkatkan dengan menggunakan visa pelajar yang berlaku selama satu tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Penuhi Panggilan KPK, Hasto: Kan yang Bikin KPK Bu Mega

Siap Penuhi Panggilan KPK, Hasto: Kan yang Bikin KPK Bu Mega

Nasional
RI-Rwanda Teken Perjanjian Bebas Visa untuk Paspor Diplomatik dan Dinas

RI-Rwanda Teken Perjanjian Bebas Visa untuk Paspor Diplomatik dan Dinas

Nasional
Menko Polhukam Sebut RI Akan Dapat 127 Hektar Lahan Sawit dari Malaysia karena Kesepakatan Perbatasan

Menko Polhukam Sebut RI Akan Dapat 127 Hektar Lahan Sawit dari Malaysia karena Kesepakatan Perbatasan

Nasional
Minta Anggaran Kemendikbud Tidak Ditambah, Anggota DPR: Tuhan Juga Tak Ingin Uang Negara Hilang

Minta Anggaran Kemendikbud Tidak Ditambah, Anggota DPR: Tuhan Juga Tak Ingin Uang Negara Hilang

Nasional
Ada Persoalan Lahan di IKN, Basuki: Jokowi Minta Utamakan Kepentingan Rakyat

Ada Persoalan Lahan di IKN, Basuki: Jokowi Minta Utamakan Kepentingan Rakyat

Nasional
Wamenhan Keceplosan Sebut Pemerintahan Jokowi-Gibran, Anggota DPR Langsung Riuh

Wamenhan Keceplosan Sebut Pemerintahan Jokowi-Gibran, Anggota DPR Langsung Riuh

Nasional
Jadi Panelis di IPEF 2024, Menko Airlangga Tawarkan Peluang Investasi Hijau di Indonesia

Jadi Panelis di IPEF 2024, Menko Airlangga Tawarkan Peluang Investasi Hijau di Indonesia

Nasional
Pengamat Pesimis Investor Mau Ikut Bangun Infrastruktur IKN

Pengamat Pesimis Investor Mau Ikut Bangun Infrastruktur IKN

Nasional
Wamenkes: 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS

Wamenkes: 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS

Nasional
Siap Pindah ke IKN, Mendagri Tito: Saya Pengalaman di Tempat Sulit, Enggak Ada Mal dan Restoran Layak

Siap Pindah ke IKN, Mendagri Tito: Saya Pengalaman di Tempat Sulit, Enggak Ada Mal dan Restoran Layak

Nasional
Marah hingga Tunjuk Nadiem, Anggota Komisi X Minta KPK Periksa Anggaran Kemendikbud

Marah hingga Tunjuk Nadiem, Anggota Komisi X Minta KPK Periksa Anggaran Kemendikbud

Nasional
Alasan 2 Bos IKN Mundur Dianggap Belum Klir, Pemerintah Diharap Jujur

Alasan 2 Bos IKN Mundur Dianggap Belum Klir, Pemerintah Diharap Jujur

Nasional
KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Eks Bupati Kutai Kartanegara, Ada BMW, McLaren, sampai Lamborghini

KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Eks Bupati Kutai Kartanegara, Ada BMW, McLaren, sampai Lamborghini

Nasional
Bos IKN Diduga Diminta Berhenti Terkait Investor, Bukan Inisiatif Mundur

Bos IKN Diduga Diminta Berhenti Terkait Investor, Bukan Inisiatif Mundur

Nasional
Wapres Yakin Ekonomi Syariah Tumbuh di Papua Barat Daya

Wapres Yakin Ekonomi Syariah Tumbuh di Papua Barat Daya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com