Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan TGIPF: Kericuhan Kanjuruhan Pecah usai Polisi Tembak Gas Air Mata ke Tribune

Kompas.com - 18/10/2022, 10:52 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menemukan kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan pecah setelah aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton.

Temuan ini tertuang dalam dokumen laporan investigasi TGIPF setebal 136 halaman. Anggota TGIPF Akmal Marhali membenarkan dokumen laporan tersebut.

“Kericuhan suporter terjadi setelah adanya tembakan gas air mata ke tribune,” demikian salah satu poin laporan TGIPF, dikutip Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Laporan ini menyebut tembakan gas air mata pertama oleh aparat kepolisian untuk memecah suporter yang memasuki lapangan.

Baca juga: TGIPF: Rekaman CCTV Berdurasi 3 Jam Lebih di Lobi Utama Stadion Kanjuruhan Dihapus

Saat tembakan pertama ini dilepaskan, tidak ada kericuhan sama sekali.

Akan tetapi, kericuhan suporter baru terjadi ketika tembakan gas air mata ditembakkan ke arah penonton yang masih memadati area tribune.

“Hasil pengamatan, tidak ada kondisional khusus yang mengharuskan penembakan gas air mata ke tribune,” tulis TGIPF.

TGIPF juga mencatat ada enam tipe senjata gas air mata yang dibawa oleh personel pengamanan Satuan Brimob Polda Jawa Timur di Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: Laporan TGIPF: Ditembaki Gas Air Mata, Aremania Teriaki “Polisi Pembunuh dan Polisi Sambo”

Keenamnya yakni senjata flash ball verney carbon super pro kaliber 44 milimeter (mm) dengan amunisi gas air mata MU53-AR A1 dan senjata anti riot infinity caliber 37/38 mm, dengan amunisi gas air mata CS Smoke dan CS Powder.

Selanjutnya, senjata laras licin popor kayu kaliber 38 mm dengan amunisi gas air mata MU24-AR CS Powder dan senjata shoebil kaliber 38 mm dengan amunisi gas air mata MU24-AR CS Powder.

Terakhir, senjata flashball maxi kaliber 44 mm dengan amunisi gas air mata MU53-AR dan senjata anti riot AGL NARM kaliber 38 mm dengan amunisi gas air mata Verney Ammo.

TGIPF menyebut semua senjata gas air mata ditembakkan oleh Brimob dan Sabhara, namun yang ditemukan paling banyak ditembakan adalah senjata gas air mata tipe anti riot infinity kaliber 37/38 mm.

Sementara, jarak tembak senjata gas air mata antara 20 sampai dengan 50 meter. Sementara Jenis gas air mata yang dipakai adalah jenis powder dan smoke.

“Apabila amunisi gas air mata expired atau mengalami catch tidak akan mengalami lontaran yang sempurna dan ada kemungkinan tidak mengeluarkan asap/gas,” tulis TGIPF.

Baca juga: Hari Ini, Jokowi Bertemu Presiden FIFA untuk Bahas Transformasi Sepak Bola Indonesia

Adapun temuan TGIPF ini telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Berdasarkan temuan ini pula, TGIPF mencatat korban dalam tragedi Kanjuruhan menembus 712 orang.

Jumlah itu terdiri atas 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang maupun ringan.

Salah satu rekomendasi dari temuan TGIPF yakni menganjurkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com