KOMPAS.com - Salah satu sistem ekonomi yang banyak dikembangkan di sejumlah negara adalah welfare state.
Welfare state adalah sistem ekonomi negara di mana pelayanan yang berkaitan dengan kesejahteraan warga negara sepenuhnya disediakan oleh pemerintah. Khususnya pendidikan, pelayanan kesehatan, jaminan hari tua atau pensiun, dan kecelakaan kerja.
Inti dari sistem ekonomi welfare state adalah tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan warganya.
Welfare state diasosiasikan dengan pemenuhan kebutuhan dasar. Oleh karena itu, welfare state dianggap sebagai mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan yang ditimbulkan oleh ekonomi pasar.
Program pengentasan kemiskinan dan sistem perpajakan juga menjadi aspek kunci bagi negara yang menerapkan sistem welfare state. Pembayaran pajak digunakan untuk mencapai distribusi pendapatan yang lebih besar. Selanjutnya digunakan untuk membiayai pembayaran asuransi sosial.
Baca juga: Ade Komarudin Singgung Konsep Welfare State yang Dicetuskan Aburizal
Prinsip dasar dari konsep welfare state adalah:
Ada beberapa model welfare state yang diterapkan diterapkan di dunia, yaitu:
Model institutional memandang bahwa kesejahteraan sosial adalah hak seluruh warga negara, sehingga pelayanan dilakukan secara tetap serta tidak memandang kedudukan sosial dan ekonomi masyarakat.
Negara yang menerapkan model institutional adalah Swedia, Finlandia, Norwegia, dan Denmark.
Model Koorporasi adalah model welfare state dengan sistem jaminan sosial yang dilakukan secara melembaga dan luas, tetapi kontribusi terhadap pembagian jaminan sosial berasal dari tiga pihak, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan buruh.
Model koorporasi diterapkan di negara Jerman dan Austria.
Baca juga: Negara Kesejahteraan dengan ”Soft Power”
Model residual menerapkan pelayanan yang selektif dan dipengaruhi paham konservatif dan didorong oleh ideologi pasar bebas. Negara memberi pelayanan sosial berupa pemenuhan kebutuhan dasar untuk kelompok orang miskin, penganggur, penyandang cacat, dan lansia yang tidak kaya.
Model residual memiliki cakupan yang luas, tetapi jumlah pelayanan relatif kecil dan berjangka pendek. Perlindungan sosial dan pelayanan dilakukan secara temporer, diberikan secara ketat, efisien, dan dalam waktu singkat.
Negara yang menganut model residual adalah Amerika Serikat, Australia, dan Inggris.
Model minimal ditandai dengan pengeluaran pemerintah untuk pembangunan sosial yang sangat kecil. Program jaminan sosial dan kesejahteraan diberikan secara sporadis atau tidak merata, parsial, dan minimal. Umumnya diberikan kepada pegawai negeri, anggota TNI dan POLRI, serta pegawai swasta yang mampu membayar premi.