JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengklaim telah memberikan perhatian terhadap iklim keadilan dalam persaingan berusaha di dunia penyiaran.
Hal itu menyusul adanya aspirasi dari Asosiasi Penyiaran yang mengingatkan KPI memiliki tugas dan kewajiban untuk membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.
"Suara asosiasi ini juga saya suarakan di sini sebagai ketua KPI dalam forum rakornas agar terjadi, tercipta, regulasi yang menciptakan keadilan berusaha antara lembaga penyiaran dan new media," ujar Ketua KPI Agung Suprio dalam Rapat Koordinasi Nasional KPI, Kamis (11/11/2021).
Agung mengungkapkan bahwa dua hari belakangan ini lini masa media tengah diramaikan dengan sikap Asosiasi Penyiaran, baik media TV maupun radio, yang menyatakan saat ini terjadi persaingan tidak adil.
Baca juga: Asosiasi Penyiaran Tolak Revisi P3SPS oleh KPI
Ia mengatakan, persaingan tersebut bukan terjadi antar lembaga penyiaran, TV, bahkan radio. Melainkan, terjadi antara lembaga penyiaran dengan new media atau over the top (OTT).
"Ini yang disuarakan oleh semua asosiasi lembaga penyiaran di Indonesia," kata Agung.
Karena itu, Agung mengatakan bahwa rakornas kali ini diharapkan dapat menampung suara dari Asosiasi Penyiaran.
"Di dalam rakornas ini agar KPI memperhatikan aspek keadilan tersebut," tegas dia.
Sebelumnya, Asosiasi Penyiaran mengingatkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur bahwa KPI memiliki tugas dan kewajiban untuk membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.
Asosiasi Penyiaran menilai belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran free to air (FTA) dengan OTT dan platform media baru lainnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah KPI Larang Saipul Jamil Muncul di Televisi
"Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran," tulis Asosiasi Penyiaran, Selasa (9/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.