Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW-Perludem Surati Jokowi soal Keberatan Timsel KPU-Bawaslu, Ini Kata KSP

Kompas.com - 11/11/2021, 12:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara soal surat keberatan yang dilayangkan sejumlah pihak kepada Presiden Joko Widodo terkait Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2022-2027.

Juri yang juga Ketua Timsel membantah bahwa ada 4 unsur pemerintah dalam struktur Timsel.

Ia mengklaim unsur pemerintah dalam Timsel hanya diwakili 3 orang yakni dirinya sebagai ketua, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca juga: Ketua Timsel Tegaskan Pakai Prinsip Keterbukaan dalam Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu

Sementara, nama Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty sebagai salah satu anggota tim seleksi, kata Juri, mewakili tokoh masyarakat, bukan pemerintah.

“Iya. Di Kompolnas beliau mewakili unsur masyarakat, jadi beliau unsur masyarakat,” kata Juri kepada Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Hal serupa juga sebelumnya pernah disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini. Ia mengeklaim bahwa susunan Timsel sudah sesuai dengan undang-undang.

Faldo membantah bahwa anggota tim seleksi didominasi kalangan pemerintah.

"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Faldo kepada Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Faldo mengatakan, Poengky Indarty bukan dari unsur pemerintah.

“Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana, persis seperti tim seleksi ini," ujarnya.

Adapun ketentuan mengenai Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 22 Ayat (3) UU Pemilu menyebutkan bahwa tim seleksi terdiri atas 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi, dan 4 orang unsur masyarakat.

Adapun surat keberatan terkait Timsel Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako).

Mereka mengirimkan surat keberatan resmi atas Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Timsel Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 pada 5 November 2021.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan, pokok keberatan yang disampaikan adalah terkait unsur pemerintah di Timsel KPU dan Bawaslu lyang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com