Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Berharap Edhy Prabowo Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kompas.com - 12/07/2021, 21:20 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dijatuhi hukuman maksimal.

Edhy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait ekspor bening lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Zaenur menilai, tidak terlihat adanya pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pleidoi yang dibacakan Edhy.

"Justru pleidoi Edhy Prabowo didominasi ulasan tentang politik dan alasan keluarga,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Edhy Prabowo Meminta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

Zaenur berpandangan, Edhy lebih banyak mengutarakan persoalan pribadi yang tidak terkait perkara.

Edhy justru membela diri dengan mengutarakan prestasinya saat menjabat sebagai Menteri KP.

Kemudian secara politik, pledoi yang disampaikan Edhy lebih menunjukkan kesetiaan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Selain itu, Edhy juga menyebut dirinya sudah tak lagi muda dan masih harus merawat tiga orang anak.

Menurut Zaenur, majelis hakim tidak akan dilemastis dalam membuat putusan.

“Menurut saya atas pleidoi Edhy Prabowo tersebut majelis hakim akan membuat pertimbangan yang tidak dilematis. Pukat berharap Edhy Prabowo dijatuhi hukuman maksimal,” kata Zaenur.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah

Adapun, Edhy Prabowo sempat meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, saat membacakan pleidoi, Selasa (29/6/2021).

Edhy juga menyinggung soal usia dan statusnya yang memiliki istri serta tiga anak.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Edhy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut hak Edhy untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 4 tahun, terhitung setelah Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,6 miliar dari para pengusaha ekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com