Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Gratifikasi Eks Dirut BTN Maryono ke Kejari Jakpus

Kompas.com - 05/02/2021, 10:31 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi mantan Direktur Utama BTN Maryono kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dilakukan pada Rabu (3/2/2021).

"Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," kata Leonard, dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Dalam perkara dugaan kasus gratifikasi oleh mantan Dirut BTN dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titatinum Property itu Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

Selain Maryono, ada pula Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri dan Ghofir Efendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri.

Kemudian, Ichsan Hasan selaku Komisaris PT Titanium Property dan Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu Maryono.

"Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap, kelima tersangka (sekarang terdakwa) akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Leonard.

Baca juga: Mahfud: Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Asabri, di Solo hingga Singapura

Leonard mengatakan, lima terdakwa ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari, terhitung sejak 4 Februari sampai 23 Februari 2021.

Maryono dan Widi Kusuma ditempatkan di Rutan Salembang Cabang Kejagung. Sementara, Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Efendi ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Maryono diduga menerima hadiah atau gratifikasi melalui rekening menantunya atas nama Widi Kusuma Purwanto, dalam kurun 2013 sampai 2015

Pada 9 September 2014, PT PPM mendapat fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar dengan jenis fasilitas kredit konstruksi BTN untuk mengambil alih utang PT PPM di Bank BPD Kalimantan Timur.

Baca juga: Kemenhan Minta Kejagung Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Korupsi Asabri

Sebelum memperoleh fasilitas kredit dari BTN kantor cabang Samarinda pada 9 September 2014, PT PPM mengirimkan dana ke rekening Widi sebesar Rp 2,257 miliar.

Hingga akhir 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman, yaitu pada 29 Juli 2016, 18 Oktober 2017, dan 30 November 2018. Saat ini, fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet (kolektibilitas 5).

Untuk PT TP, perusahaan itu mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp 160 miliar pada 31 Desember 2013.

Berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan apartemen Titanium Square.

Baca juga: Kejagung: Kegiatan Investasi Asabri 2012-2019 Dikendalikan Heru Hidayat dan Benny Tjokro

Hingga 2017, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada 30 November 2017. Terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT TP yang ditujukan kepada Widi dengan total transaksi sebesar Rp 870 juta.

Pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut diduga atas peran serta Maryono yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit. Ini walaupun tidak sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku di BTN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com