JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana mengatakan, sebanyak 96 jurnalis dan pekerja media eletronik dinyatakan positif virus corona atau Covid-19.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan perusahaan media untuk selalu mengutamakan keselamatan para jurnalis dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Tiga Karyawan Positif Covid-19, Kantor RRI Jakarta Ditutup Sementara
"96 jurnalis dan pekerja media eletronik yang dinyatakan positif Covid-19," kata Yadi dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (24/7/2020).
Sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, IJTI mengambil sejumlah langkah. Pertama, membentuk Satgas Covid-19 khusus para jurnalis (Satgas Covid-19 IJTI).
Menurut Yadi, Satgas Covid-19 IJTI akan menerima pengaduan para jurnalis televisi yang terindikasi terpapar virus Covid-19.
Baca juga: AJI: Perusahaan Media Wajib Jamin Kesehatan dan Keselamatan Jurnalis di Masa Pandemi
Kemudian, IJTI akan menanggung biaya tes usap atau swab test bagi jurnalis televisi yang perusahaannya tidak membiayai atau menyediakan fasilitas pemeriksaan.
"Jika perusahaan tidak menanggung biaya PCR test (swab) bagi jurnalis televisi yang hasil rapid test-nya reaktif, IJTI akan menanggung biayanya," kata Yadi.
Adapun pengaduan bisa dilakukan melalui link berikut ini: https://forms.gle/pfHzEjBtRcoyGiwR9
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan