Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Wawan, Jaksa Konfirmasi ke Saksi soal Pengajuan Pembelian Mobil untuk Jennifer Dunn dan Catherine Wilson

Kompas.com - 09/03/2020, 13:26 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi beberapa pengajuan pembelian mobil ke PT Bali Pasific Pragama oleh terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui mantan Sekretaris Wawan, Laura Indriani.

Laura membenarkan ada pengajuan pembelian mobil untuk artis Jennifer Dunn dan Catherine Wilson.

Awalnya jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Laura tepatnya di poin 11.

"Pemberian Nissan Elgrand untuk Chatrine Wilson?," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

"Iya," jawab Laura.

Baca juga: Saksi Jennifer Dunn, Irwansyah, dan Catherine Wilson Tak Hadiri Sidang Kasus TPPU Wawan

"Pembelian Vellfier putih untuk Jennifer Dunn?," tanya jaksa lagi

"Iya," jawab Laura.

"Pembelian kartu kredit untuk Jennifer Dunn?," tanya jaksa.

"Betul," ujar Laura.

"Benar saudara melihat ajuan-ajuan tersebut?," lanjut jaksa.

"Iya," kata Laura.

Baca juga: Sidang Kasus Wawan, Saksi Minta 15 Truk Molen yang Disita KPK Segera Dilelang

Selain itu jaksa juga mengkonfirmasi pemberian Pajero kepada Anton Chendra Gunawan, pembelian fortuner untuk Ama Liko agen Pevita Pearce, pembelian Innova Silver untuk kantor Alam Sutra bergerak di bidang telekomunikasi radio.

Jaksa KPK membeberkan nama-nama artis yang diduga menerima hadiah dari Wawan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Adapun, sejumlah artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman.

Kemudian Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.

Baca juga: Kasus TPPU, Jaksa KPK Dalami Rencana Wawan Beli Lamborghini Edisi Terbatas

Diketahui, Wawan, didakwa jaksa KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com