Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pedoman Penyiaran Informasi Virus Corona, Salah Satunya Lindungi Identitas Pasien

Kompas.com - 05/03/2020, 08:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran tentang pedoman penyiaran wabah virus corona.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan surat edaran ini ditujukan ke seluruh lembaga penyiaran.

"Surat ini merupakan hasil Rapat Pleno KPI Pusat pada Selasa (3/3/2020). Ditujukan agar lembaga penyiaran senantiasa mengingat dan berpedoman pada kaidah-kaidah penayangan di lembaga penyiaran, terkait penayangan berita dan informasi terkait wabah virus corona," ujar Agung sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis KPI, Kamis (5/2/2020).

Baca juga: Catatan untuk Media Massa Terkait Pemberitaan Virus Corona

 

Menurut Agung, ada 8 poin yang ditegaskan oleh KPI untuk diperhatikan seluruh lembaga penyiaran terkait penayangan informasi virus corona.

Pertama, memberitakan informasi perihal wabah virus corona dengan hati-hati, tidak spekulatif, dan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat di semua program yang disiarkan.

Hal ini juga termasuk pernyataan host/reporter/penyiar agar menggunakan diksi (pilihan kata) dan pembawaan secara tepat dan tidak terkesan mendramatisasi atau menakut-nakuti.

"Agar tidak menimbulkan persepsi publik yang menyebabkan kepanikan," kata Agung.

Baca juga: Pasien Covid-19: Saya Tertekan dengan Pemberitaan...

Kedua, menyampaikan informasi bahwa pemerintah telah turun tangan menangani wabah virus corona dan menyebutkan hotline service Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yaitu (081212123119 atau 021-5210411).

Atau bisa menyampaikan hotline service masing-masing daerah dan Rumah Sakit rujukan untuk penanganan wabah virus corona di masing-masing wilayah sebagimana telah diumumkan di website resmi Kementerian Kesehatan.

"Ketiga, menggunakan sumber informasi tentang virus corona dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi serta tidak menyiarkan informasi dari media sosial kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya," tutur Agung.

Baca juga: Wabah Virus Corona, Masyarakat Tak Perlu Beli Masker Secara Berlebihan

 

Keempat, menghadirkan narasumber wawancara yang kredibel dan menyampaikan materi wawancara secara positif dalam pembahasan wabah virus corona.

"Kelima, tidak menyebutkan identitas pasien dan tidak mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita," tegas Agung.

Keenam, menyampaikan data-data tentang wabah virus corona secara berimbang.

"Kemudian, kika hendak menyampaikan angka kematian harus diikuti dengan angka (persentase) kesembuhan," lanjut Agung.

Baca juga: Menkes: Tak Ada yang Lebih Hebat Tangkal Virus Corona, Kecuali Imunitas Tubuh

Ketujuh, menayangkan iklan layanan masyarakat tentang wabah virus corona yang berisi cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah dan di daerah, serta RS yang ditunjuk untuk penanganan.

Kedelapan, menyampaikan peringatan bahwa pihak-pihak yang memanfaatkan situasi terkait wabah virus corona (spekulan masker dan hand sanitizer) bisa terjerat pidana penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp 4 miliar sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

"Jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, " kata Agung.

Baca juga: Menkes: Tak Ada yang Lebih Hebat Tangkal Virus Corona, Kecuali Imunitas Tubuh

Ia menambahkan, ada 4 aturan yang dijadikan landasan hukum surat edaran.

Keempatnya yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com