Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

DPR Imbau BPJS Kesehatan Perbaiki Data Kepesertaan Sebelum Naikan Iuran

Kompas.com - 04/11/2019, 18:06 WIB
Hotria Mariana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam data Badan Penyelenggara jamina Sosial (BPJS) Kesehatan ditemukan ada masyarakat tidak layak masuk sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi tetap menjadi tanggungan negara.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo lewat rilis yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019) saat menyikapi kegaduhan akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya adalah perkara sederhana. Justru yang memberatkan adalah carut marutnya data kepesertaan.

Rahmad menekankan, jangan sampai hal tersebut membuat negara merugi akibat menanggung masyarakat mampu.

Baca juga: Ramai Tagar Boikot, Ini Kata BPJS Kesehatan

"Kita jangan terjebak pada setuju dan tidak setuju. Karena, ada masalah lebih besar dalam BPJS Kesehatan," katanya.

Soal kenaikan iuran BPJS, menurut Rahmad, ini seharusnya bisa menjadi momentum gotong royong di mana masyarakat mampu menyubsidi masyarakat tidak mampu.

Namun, sebelum rencana kenaikan tersebut dilaksanakan, Rahmad mengimbau BPJS Kesehatan membereskan data kepesertaan terlebih dahulu dan meningkatkan pelayanan.

"Ini tugas pemerintah untuk membereskan data kepesertaan, dengan menyisir ulang kepesertaan itu," katanya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Obat Defisit yang Picu Masalah Baru

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyodok. DPR RI Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo

Sementara itu, bagi masyarakat yang keberatan bahkan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Rahmad berharap ada solusi dari mereka.

Sebab, jika sampai negara merugi, maka pemerintah bakal kesulitan untuk membiayai. Selain itu, bila BPJS bangkrut, maka negara tidak bisa lagi melayani kesehatan masyarakatnya.

"Dari mana uang negara? Maka harus ada solusinya, kita cari solusi dan tidak hanya sekedar menolak," ujarnya.

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Pede Bisa Surplus di 2020

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com