Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Ambeien Saat Akan Diperiksa, Kurir Buang Sabu ke Tong Sampah Toilet Bandara

Kompas.com - 22/02/2019, 17:28 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Eka Chandra Hidayatullah, salah satu pelaku kurir narkoba antarpulau yang tertangkap di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, sempat mengaku menderita penyakit ambeien saat akan diperiksa oleh petugas.

Kecurigaan bermula saat Eka melewati pintu metal detector di Bandara SMB II Palembang dengan kondisi memakai celana kebesaran dan berjalan agak aneh.

Pelaku sempat berkilah kepada petugas jika sedang ambeien dan sulit berjalan hingga memakai celana besar.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir yang Hendak Selundupkan Sabu di Selangkangan Via Bandara di Palembang

"Ya, jalan agak sulit, karena ada tiga paket. Pas dilihat petugas langsung disuruh berdiri. Saya bilang ambeien," kata Eka, dalam gelar perkara, di Polda Sumsel, Jumat (22/2/2019). 

Karena curiga, petugas pengamanan bandara langsung membawa Eka ke toilet untuk diperiksa.

"Saya keluarkan tiga paket dan buang ke tong sampah toilet, ternyata ada yang petugas menunggu," ujar dia.

Dari temuan itu, pihak keamanan Bandara SMB II langsung menghubungi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan tindak lanjut.

Dari hasil pengembangan, enam pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda. Empat di Stasiun Kertapati, Palembang, dan dua di dalam bus ketika hendak kabur menuju Kabupaten OKI.

"Enam tersangka yang kabur ini mengetahui jika rekannya tertangkap. Mereka langsung berbagi kelompok, empat menuju Lampung, dua menuju OKI untuk membawa sabu. Total, ada 5,8 kilogram yang kami amankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.

Baca juga: Asyik Isap Sabu, Spesialis Pencuri Motor Diciduk Polisi di Jombang

Farman mengatakan, jaringan pelaku pengedar narkoba ini pun menggunakan identitas palsu.

"KTP dari tujuh tersangka semuanya palsu, mereka sudah mempersiapkan semuanya secara matang," ujar dia.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 112, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

"Untuk pelaku yang di Kendari, tetap ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com