ROMA, KOMPAS.com - Otoritas Italia pada Kamis (21/2/2019) menjatuhkan denda kepada dua maskapai berbiaya rendah di Eropa, Ryanair dan Wizzair, atas kebijakan bagasi kabin.
Kantor berita AFP melaporkan, kedua maskapai tersebut hanya mengizinkan tas kecil masuk kabin secara gratis jika diletakkan di bawah kursi depan penumpang.
Sementara tas yang lebih besar dengan ukuran hingga 10 kg membutuhkan biaya bagasi atau membayar biaya boarding pass prioritas.
Baca juga: Pesawat Ryanair dan EasyJet Nyaris Bertabrakan di Udara
Ryanair didenda sebesar 3 juta euro atau sekitar Rp 47,8 miliar, sementara Wizzair harus membayar denda 1 juta euro atau sekitar Rp 15,9 miliar.
Badan antimonopoli Italia atau dikenali dengan Otoritas Persaingan Italia (AGCM) menilai, sebagian besar penumpang dipastikan melakukan perjalanan dengan membawa tas jinjing yang lebih besar.
Dengan begitu, mereka akan dikenakan pembayaran ekstra senilai 5-25 euro (Rp 80.000-Rp 400.000) untuk membawa tas jinjing besar ke kabin pesawat.
BREAKING @Ryanair fined in Italy for his policy luggage ... Thanks to @Altroconsumo our sister association Changing everywhere in EU ! https://t.co/Q9bQVxwPMp
— Jean-Philippe Ducart (@MrConso) 21 Februari 2019
"Bagasi jinjing adalah elemen penting dari layanan transportasi udara dan harus diizinkan tanpa menimbulkan biaya tambahan," demikian pernyataan AGCM, seperti diwartakan Euro News.
AGCM mengklaim kebijakan pembayaran bagasi di kabin itu sebagai praktik komersial yang tidak adil dan menipu.
Kedua maskapai menaikkan harga tiket dengan cara yang tidak transparan.
Pelanggan biasanya harus membayar tiket yang lebih mahal dari yang tertera pada akhir proses pemesanan.
Baca juga: Tidur di Lantai Bandara Spanyol, 6 Awak Kabin Ryanair Dipecat
Hal tersebut membuat sulitnya membandingkan biaya dengan operator lain, yang harga tiketnya sudah termasuk biaya bagasi kabin.
Ryanair menolak keputusan otoritas Italia, dengan menyatakan kebijakannya transparan dan membantu ketepatan waktu penerbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.