Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ART di Tangsel Buang Bayinya di Gudang Rumah Majikan

Kompas.com - 20/02/2019, 18:00 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polres Tangerang Selatan membekuk seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LS (20) yang diduga membuang bayinya sendiri di Perumahan Arinda Permai 1, RT 04 RW 04, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penemuan mayat bayi itu berawal dari rekan kerja LS, yaitu berinisial S yang menyium bau menyengat di gudang belakang rumah majikannya pada Senin (18/2/2019) pukul 15.00 WIB.

"Dia menemukan plastik putih yang isinya mayat bayi. Dia langsung lapor ke Polsek Pondok Aren soal penemuan plastik berisi mayat bayi itu," kata Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (20/2/2019).

Baca juga: Orangtua yang Buang Bayi Menyerahkan Diri ke Polisi

Polisi pun langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi yang diduga sudah berada di gudang selama empat hari.

Dalam penyelidikan, Ferdy menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, LS yang diketahui sedang hamil dibawa oleh majikannya ke Rumah Sakit Permata Ibu lantaran pingsan usai mengalami pendarahan.

"Kepada saksi, dia mengaku mengeluarkan gumpalan di toilet rumah dan sudah dibuang melalui closet di toilet. Lalu dia dibawa ke Rumah Sakit," ujar Ferdy.

Berdasarkan keterangan saksi itu lah, polisi menyelidiki dan memeriksa LS yang sedang dirawat di Rumah Sakit. Hasil penyelidikan, LS akhirnya ditetapkan dan sebagai tersangka pembuang bayi di TKP yang diduga digugurkannya.

Baca juga: Dikira Mainan, Wanita Ini Kaget Ada Mayat Bayi Dalam Kresek

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tiga baju, satu handuk, satu plastik warna putih, dan satu syal warna hitam.

Atas perbuatannya, LS dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com