Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Sepeda Listrik Migo Tak Kantongi Izin Usaha dan Sertifikasi Kemenhub

Kompas.com - 19/02/2019, 17:21 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, manajemen perusahaan penyewa sepeda listrik Migo tidak mengantongi izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

Sigit mengetahui hal itu setelah Dishub DKI mengundang manajemen Migo dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.

"Pada waktu rapat tersebut, Migo menyampaikan ada beberapa perizinan yang belum punya dan kita arahkan mereka untuk segera mengurus perizinan ke PTSP," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: Dishub DKI Juga Larang Sepeda Listrik Migo Beroperasi di Jalan Lingkungan

Selain itu, Sigit menyebut sepeda listrik Migo tidak mengantongi sertifikasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan.

Sepeda listrik berwarna kuning itu juga tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.

"Terkait dengan spesifikasi kendaraan, kita sudah ingatkan untuk memenuhi," kata dia.

Selama seluruh persyaratan itu tidak dipenuhi, Dishub DKI meminta sepeda listrik Migo tidak dioperasikan di ruas jalan mana pun, termasuk jalan lingkungan.

Dishub DKI meminta manajemen Migo mengurus semua perizinan itu terlebih dahulu. Setelah semua perizinan dipenuhi, Dishub DKI akan mengatur pola operasi sepeda listrik itu.

"Nanti kita lihat terkait dengan pola operasinya bagaimana," ucap Sigit.

Sepeda listrik Migo juga dilarang beroperasi di jalan raya Jakarta oleh polisi. Sebab, sepeda tersebut belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.

Baca juga: Seputar Larangan Operasional Sepeda Listrik Migo di Jakarta..

Sementara itu, manajemen Migo menyatakan akan mengikuti seluruh aturan yang diterapkan terkait operasionalnya.

Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengetahui aturan yang mesti diikuti Migo.

"Kami memang sudah berkoordinasi baik dari Dishub kemudian Kemenhub dan kemarin kami sudah ke Polda (Metro Jaya) bahwa memang kami minta arahan regulasi sepeda listrik ini," kata Sukamdani, Sabtu (16/2/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com