Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Bekasi

Kompas.com - 18/02/2019, 18:13 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi tepatnya di Depan SMPN 3 Kota Bekasi yang menewaskan satu remaja berinisial F (18), Senin (18/2/2019).

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, ketiga pelaku berinisial IBR, AG, dan AS ini terlibat langsung dalam tewasnya F saat tawuran terjadi pukul 02.00 WIB itu. Adapun satu pelaku lainnya berinisial ZUL masih diburu polisi.

"Ini pelaku langsung penganiayaan, ada yang bacok punggung, kepala. Ada yang bacok belakang badan. Setelah kejadian kita amankan 15 orang. Kita pastikan yang terlibat langsung itu hanya 3 orang ini aja," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin.

Baca juga: Tawuran Antar-remaja di Bekasi, Satu Pemuda Tewas

Eka menambahkan, kedua kubu yang tawuran tersebut menamakan kelompok mereka Gengster Agus Salim 803 dan Anak Lapangan Burung Mekarsari. Kedua kubu diketahui kerap tawuran di berbeda tempat, namun masih di sekitar Jalan KH. Agus Salim.

Adapun motif dari tawuran itu berawal dari saling ejek yang dilakukan kedua kubu di media sosial Instagram. Dari saling ejek itu, kedua kubu emosi dan tawuran pun pecah.

"Geng Lapangan Burung ini sudah sering nantang, sebulan lalu sempat tawuran, tapi tidak ada korban. Karena sudah kesal ditantang dan diejek, geng Lapangan Burung datang beserta kawan-kawannya, geng Agus Salim juga datang, kumpul di SPBU Patal, terjadilah tawuran," ujar Eka.

Selain F, terdapat korban lainnya berinisial H yang dalam kondisi kritis dan masih dirawat Rumah Sakit Mekarsari. F sudah dimakamkan di TPU Pereng, Bekasi Timur.

Baca juga: Saksi Sebut Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Bekasi Berawal dari Saling Ejek

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku yakni, lima bilah celurit, satu pakaian korban, satu celana korban, dan satu kaos korban.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com