Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gading dari Gajah yang Mati Dibunuh di Aceh Diserahkan ke BKSDA

Kompas.com - 24/01/2019, 20:44 WIB
Raja Umar,
Khairina

Tim Redaksi


BANDA ACEH, KOMPAS.com- Setelah sidang eksekusi putusan inkracht terhadap 2 terdakwa perkara pembunuhan gajah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyerahkan barang bukti gading gajah kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

“Barang bukti gading gajah ini kami serahkan kepada BKSDA Aceh karena perkaranya sudah inkracht,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, usai menyerahkan gading di Kantor BKSDA Aceh, Kamis (24/01/2019).

Menurut Abun, dua terdakwa pembunuh gajah di Conservation Response Unit Aceh Timur itu masing-masing divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda 100 juta atau subsider 6 bulan penjara.

“Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pada Kamis (20/12/2018) lalu dan vonis perkara ini merupakan yang tertinggi dalam perkara kejahatan terhadap satwa dilindungi,” sebutnya.

Baca juga: Otoritas Kamboja Sita 3 Ton Gading Gajah yang Dikirim dari Mozambik

Abun sangat berterima kasih kepada BKSDA Aceh karena telah ikut membantu Kejaksaan Negeri Aceh Timur selama proses penanganan perkara pembunuhan gajah di persidangan.

"Penanganan perkara itu berjalan lancar, karena BKSDA juga ikut membantu khususnya keterangan saksi ahli di persidangan, karena awalnya terdakwa sempat berbelit saat memberikan keterangan dalam sidang,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji mengatakan, barang bukti gading gajah yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur itu akan digunakan untuk edukasi. Nantinya, gading gajah diserahkan kepada museum atau universitas yang ada di Aceh.

Gading itu nantinya akan kami serahkan kepada museum atau universitas yang ada di Aceh untuk edukasi,”katanya.

Barang bukti gading gajah yang diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh diantaranya satu gading masih utuh berukuran 148 sentimeter, gading yang telah dipotong berukuran 46 sentimeter dan berukuran 126 sentimeter. 

Kompas TV Fosil gading gajah purba berusia lebih dari 700 ribu tahun ditemukan warga di Ngawi, Jawa Timur. Memiliki panjang lebih dari 120 sentimeter fosil yang ditemukan saat penggalian saluran diduga bagian dari gajah purba jenis Stegodon. Tepat di permukiman padat penduduk desa Plang Lor, kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Jawa Timur kembali ditemukan fosil gading gajah oleh warga saat menggali saluran tangki septik untuk mushala. Temuan yang semula dikira potongan kayu ini pun langsung dilaporkan warga ke pihak Museum Purbakala Trinil Selasa (27/11/2018) lalu. Sepanjang lebih dari 120 sentimeter fosil ini diperkirakan bagian dari gajah purba jenis Stegodon yang hidup sekitar 700 ribu tahun lalu. Sebelumnya fosil gajah purba Stegodon ini pun banyak ditemukan di sepanjang Sungai Sangiran, Ngawi termasuk 2 evolusi gajah purba lainnya yaitu jenis Mastodon dan Elephas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com