Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Korban Penguasaan Lahan oleh Kelompok Hercules

Kompas.com - 24/01/2019, 09:52 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan orang saksi dihadirkan dalam sidang kedua terdakwa kasus penguasaan lahan, Hercules, pada Rabu (23/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kesembilan saksi tersebut datang dari pimpinan, karyawan, dan sekuriti dari PT Nila Alam yang lahannya dikuasai oleh kelompok Hercules.

Sidang terbagi atas dua sesi. Sesi pertama adalah kesaksian dari Direktur Utama dan pemilik lahan PT Nila Alam, Indra Cahya Zainal, mulai pukul 11.20 - 14.00 WIB.

Baca juga: Sidang Kasus Penguasaan Lahan, Hercules Cecar Pertanyaan ke Bos PT Nila Alam

Ia hadir bersama dua saudaranya, Hartawan Zainal dan Rosalina Susilawati Zainal, yang lahannya berdekatan dengan PT Nila Alam dan juga dikuasai kelompok Hercules. 

Sementara sidang sesi kedua dimulai pukul 15.00 - 17.00 WIB dengan kesaksian dari karyawan dan sekuriti PT Nila Alam, yaitu Suwito, Sukono, Dari, Ida, Ipe dan Surya.

Dalam sidang tersebut, mereka bercerita tentang apa yang dialami terkait penguasaan lahan oleh kelompok Hercules.

Kesaksian mereka didengarkan langsung oleh terdakwa Hercules sebagai penguasa lapangan dan terdakwa Handy Musawan sebagai pemberi kuasa penguasaan lapangan.

"Pengetahuannya, tanggal 8 Agustus di pagi hari, tanah kami atas nama PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot diserobot," ujar Indra, dalam kesaksiannya.

Kelompok Hercules menduduki lahan tersebut mulai 8 Agustus hingga akhirnya dibubarkan oleh polisi dan sejumlah anggota kelompoknya ditangkap pada 6 November 2018.

Selanjutnya, polisi menangkap Hercules dan Handy Musawan. Kemudian mereka kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Timur.

Selain menguasai lahan dengan plang penanda kekuasaan, mereka juga melakukan perusakan terhadap kantor pemasaran PT Nila Alam.

Baca juga: Lahan Dikuasai Kelompok Hercules, PT Nila Alam Merugi

Salah satu anggota kelompok, terdakwa Bobi, disebut menarik iuran bulanan kepada penghuni ruko sebesar Rp 500.000. 

Akibatnya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Permulaan

Kehadiran kelompok Hercules saat menguasai lahan PT Nila Alam membuat pimpinan hingga sekuriti ketakutan.

Hal tersebut lantaran mereka datang dengan rombongan sekitar 60 orang saat pemasangan plang penguasaan lahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com